PERTANYAAN :
'Aini Syarifah AS Zoilus
Assalamu'alaikum.. beberp waktu yg lalu sya mendengar seorang yang berkata bahwa membasuh Telinga dalam Wudhu' itu masuk dalam fardhul wudhu'. sepengetahuan saya sejauh ne bukankah masuk Sunnah ?? Terusz bisakah hal-hal Sunnah dalam melaksanakan Ibadah itu bsa menjdi Fardhu ?? Syukron Katsir... mohon bimbingannya. wassalam..
JAWABAN :
Masaji Antoro
Wa'alaikumsalam
( وأن لا يعتقد فرضا معينا من فروضه سنة ) فيصح وضوء وغسل من اعتقد أن جميع مطلوباته فروض أو بعضها فرض وبعضها سنة ولم يقصد بفرض معين النفلية وكذا يقال في الصلاة ونحوها
(Dan janganlah meyakini suatu fardhu tertentu pada fardhu-fardhunya wudhu adalah sunah) maka sah wudhu dan mandi orang yang berkeyakinan bahwa setiap yang dilakukan saat wudhu adalah fardhu atau sebagiannya fardhu dan sebagiannya sunat asalkan tidak meyakini satu fardhu tertentu menjadi sunah. Dan ketentuan ini juga berlaku pada hukum shalat dan ibadah-ibadah lainnya. [ Minhaj al-Qawiim I/52 ].
فَإِنْ ظَنَّ الْكُلَّ فَرْضًا أَوْ شَرَّكَ وَلَمْ يَقْصِدْ بِفَرْضٍ مُعَيَّنٍ النَّفْلِيَّةَ صَحَّ أَوْ نَفْلًا فَلَا ، وَيَأْتِي هَذَا فِي الصَّلَاةِ وَنَحْوِهَا
Bila ia menyangka bahwa semua yang didalamnya fardhu atau mensekutukannya (sebagian fardhu dan sebagian sunah) dan tidak menyengaja pada satu fardhu tertentu menjadi sunah maka sah wudhu bila tidak demikian maka tidak sah. Ketentuan ini juga berlaku pada hukum shalat dan ibadah-ibadah lainnya. [ Tuhfah al-Muhtaaj II/312 ].
Link Asal >http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/446665552022925/?notif_t=group_comment_reply
 
Top