PERTANYAAN :
Edy Humaidi
Assalamu'alaikum...punten mau tanya, Asatidzah...gimana hukumnya ngobati bayi dgn Pupak Pusarnya bayi yg di rendam air lalu di minumkan ?...ada yg tau asal usulnya gak yah?
JAWABAN :
Masaji Antoro
Waalaikumsalam. Bekas PUPAK PUSARNYA BAYI itu termasuk MAA INFASHOLA MINAL HAYAAT barang yang terpisah dari sesuatu yang hidup dan itu hukumnya najis, maka tidak di perkenankan dalam syariat berobat memakai hal demikian kecuali dalam kondisi terpaksa karena tidak ditemukan lagi obat yang suci.....
 
Top