PERTANYAAN :
Wong's Njowo
Membawa / memasukkan sandal / sepatu yg najis (dg sengaja) ke masjid... hukumnya bagaimana para 'alim wa 'alimah ?
JAWABAN :
Semprul Bolong
ويحرم إدخال النجاسة في المسجد , وإبقاؤها فيه , ومنه نحو قمل ميت في ملبوس . نعم يعفى عن ذلك في نحو نعله للضرورة ....
Dan haram memasukkan dan membiarkan benda najis di dalam masjid dan termasuk kategori memasukkan najis yaitu membiarkan bangkai kutu did lm saku / pakean. Ya, dimaafkan dari hal itu, semisal memasukan sandalnya karena darurat.... [ Hasyiyah Qulyubiy ].