MAKMUM BELUM SELESAI FATIHAH IMAM SUDAH RUKUK
.
Kuncinya, harus bisa membedakan antara makmum masbuq dan makmum muwafiq. Coba kita poinkan biar mudah tanya jawabnya.
.
1. Masbuq adalah makmum yang jarak antara takbiratul ihramnya dia dengan rukuknya imam tidak cukup digunakan membaca Alfatihah dengan lengakap
.
2. Muwafiq adalah makmum yg memiliki cukup waktu untuk membaca Alfatihah terhitung mulai dia takbir hingga imam bergerak menuju rukuk.
.
3. Makmum masbuq tidak boleh menyelsaikan Alfatihah, tetapi harus rukuk mengikuti imam sampai dia yakin bisa tumakninah rukuk bersamaan dengan tumakninah rukuknya imam.
.
4. Jika makmum masbuq tidak bisa tumakninah bersama imam, misalnya ia baru menuju rukuk sedangkan imamnya menuju bangun, maka satu rakaat makmum tidak terhitung. Sehingga nanti wajib menambah satu rakaat.
.
5. Jika makmum masbuq memaksakan diri melanjutkan Alfatihah sedangakan imam sudah bangun dari rukuk maka makmum tidak boleh rukuk, tetapi langusng mengikuti gerakan imam yaitu itidal dan sujud. Nanti makmum nambah satu rakaat.
.
6. Jika makmum masbuq memaksakan diri membaca Alfatihah dan melanjutkan rukuk sedangkan imam sudah bergerak menuju sujud maka makmum ini sholatnya batal. Harus mengulangi takbiratul ihrom lagi kecuali sebelum imam sujud dia sudah niat mufaroqoh, memisahkan diri dari imam.
.
7. Hukum masbuq ini juga bisa terjadi pada rakaat kedua dan seterusnya. Satu kali sholat bisa saja seorang makmum mengalami masbuq empat kali. Misalnya bacaan fatihah imam super cepat sedangkan bacaan makmum standard. Sehingga setiap rakaat makmum tidak perlu menyelesaikan Alfatihah, langsung saja rukuk ikuti poin 3, jika tidak maka poin 4, 5, dan 6.
.
8. Jika makmum masbuq sudah tahu dirinya tidak akan mampu menyelesaikan Alfatihah, tapi malah dia baca doa iftitah, atau baca taawwud, maka ketika imam rukuk, dia tidak boleh ikut rukuk. Dia harus melanjutkan Alfatihah dengan durasi waktu sama dengan yg ia gunakan untuk membaca sunnah sunnah tadi, baru boleh rukuk dengan ketentuan poin 4.
.
9. Makmum muwafiq, yaitu makmum yang punya waktu cukup untuk membaca Alfatihah dengan kecepatan standard, sebelum imam menuju rukuk. (Ini mengulang poin 2)
.
10. Makmum muwafiq harus menyelsaikan bacaan fatihahnya walaupun imam sudah rukuk. Tidak boleh fatihah dipotong lalu mengikuti imam rukuk seperti yg dilakukan oleh makmum masbuq. Oleh sebab itu poin 7 tidak boleh dipakai oleh makmum yang bacaannya lemot sedangkan imam bacaannya standard 
.
11. Makmum muwafiq yang diam mendengarkan bacaan Fatihah imam, atau mebaca doa iftitah dan taawud, karena berprasangka bahwa fatihahnya nanti bisa diselesaikan setelah imam selesai membaca aamiin, jika ternyata imam membaca surat terlalu pendek, sehingga imam rukuk sebelum makmum menyelesaikan alfatihah, maka makmum wajib menyelsaikan alfatihahnya walaupun harus tertinggal dari imam. Tidak perlu terburu buru karena ada batas toleransi sampai imam bangun dari sujud yang kedua. Sebelum imam bangun dari sujud kedua, apabila makmum sudah menyelasikan alfatihahnya maka makmum terus saja melanjutkan rukuk itidal dan seterusnya. Tidak berlaku baginya aturan poin 3. Artinya, dia tidak wajib tumakninah rukuk bersama sama dengan imam, dan rakaatnya tetap terhitung.
.
12. Jika makmum muwafiq sudah yakin, bahwa imam akan membaca surat terlalu pendek, maka makmum tidak boleh diam mendengarkan fatihah imam, ia harus baca fatihah bersama sama dengan imam agar nanti tidak tertinggal rukuk. Jika tidak, maka berlaku baginya poin 8. 
.
13. Toleransi seperti penjelasan poin 11, ini berlaku juga untuk 13 alasan keterlambatan lainnya, namun tidak akan ditulis di sini karena terlalu panjang.
.
14. Jika makmum muwafiq sudah menyelsaikan poin 11, lalu ketika ia bangun dari sujud kedua menuju berdiri, ternyata jarak antara dia sempurna berdiri sampai imam menuju rukuk tidak cukup untuk baca alfatihah, maka makmum ini menjadi masbuq lagi di rakaat kedua. Berlaku baginya poin 3, 4, 5, 6, dan 7.
.
15. Ini poin terpenting, jika makmum menjadi semakin bingung setelah membaca penjelasan ini berarti Anda belum sarapan pagi.
.
16. Makmum yang bacaaanya lemoooot imam bacaannya standard, tidak boleh ikut poin 7 tapi harus poin 11. 
.
17. Makmum yang fatihahnya diulang ulang karena was was parah, tidak boleh ikut poin 7 dan tidak boleh ikut poin 11, tapi wajib menyelesaikan fatihah dengan ketentuan poin 4, atau niat mufaroqoh.
.
18. Boleh dishare gak boleh dicopy biar nanti kalau ada yg perlu direvisi penulis cukup merevisi tulisan ini saja tak perlu merisaukan yg sudah terlanjur dicopy.
.
19. Jika pusing, langsung saja rujuk ke dokter :
Nihayatuzzain 59-60
Taqrirat Sadidat 300
Kifayat Akhyar 133-134
Fathul Muin 17
.
 
Top