Assalamu'alaikum.. Hamba yg dloif ini kembali ingin bertanya :
Apakah boleh membaca surat al-fatihah dalam sholat banyak diwashol alias tidak selalu waqof di akhir ayat ? Kepada para asatidz, mohon lampu philipnya..!
( Dari : Jalil Abdul )
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Perlu diketahui, sebelumnya bahwasanya tidak dijumpai waqof wajib dalam Al-qur'an yang menyebabkan orang yang membacanya terkena dosa jika meninggalkannya.Sebagaimana tidak dijumpai pula waqof haram dimana pembacanya akan terkena dosa jika ia membacanya dengan washol.
Waqof ( memberhentikan bacaan ) atau washol ( melanjutkan bacaan ) menjadi baik atau tidak tergantung dari apakah hal tersebut dapat mempengaruhi kejelasan arti dari ayat yang dibaca ataukah tidak. Jika memang dengan dibaca washol akan menyebabkan perubahan makna, maka harus waqof. Dan jika dengan diwaqofkan akan merubah maknanya, maka harus diwaqofkan. Sedangkan cara membaca qur'an Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam adalah dengan waqof pada setiap akhir ayat.
Kesimpulannya, membaca surat Al-Fatihah ketika sholat dengan me-washol-kan ayat-ayatnya, dan tidak waqof dipenghujung ayat hukumnya boleh. Dan hukum ini juga berlaku pada surat lain dan diluarsholat selama hal tersebut tidak merusak arti sebagaimana yang dikehendaki oleh Alloh Subhanahu wata'ala, karena itulah nabi waqof disetiap akhir ayat ketika membaca al-qur'an. Wallohu a'lam.
( Oleh : Sunde Pati, Abdurrahman As-syafi'i, Muh KHolili Aby Fitry, ufyan Tsauri dan Siroj Munir )
Referensi :
1. Syarah Matan Al-Jazariyah, Hal : 36-37
2. Fiqhu Qiro'atil Qur'an, Hal : 50
3. Kasyifatusy Syaja Syarah Safinatun Naja, Hal : 60-61
Ibarot :
Syarah Matan Al-Jazariyah, Hal : 36-37
Fiqhu Qiro'atil Qur'an, Hal : 50
Kasyifatusy Syaja Syarah Safinatun Naja, Hal : 60-61