Assalamu'alaikum,
Mau tanya. Seumpama ada orang yang ingin puasa sunnah, sementara dirinya masih punya tanggungan puasa wajib. Bolehkah puasa dalam dua niat ?
( Dari : Iema Tetep Bertahan )
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Diperbolehkan menggabungkan niat pelaksanaan puasa qodho' dan niat puasa sunat, dan kedua puasa tersebut dihukumi sah, sebagaimana yang difatwakan oleh Syekh Al-Barizi, Al-Ashfuni, An-Nasyiri, Al-Faqih Ali bin Sholih Al-Hadhromi dan lainnya. Dan ia juga mendapatkan pahala kedua puasa tersebut, namun pahala yang didapatkan tidak sampurna apalagi jika yang qodho' puasa romadhon tersebut dikerjakan bertepatan dengan puasa syawal, sebab puasa hikmah yang terkandung dalam puasa syawal yang seharusnya dikerjakan setelah bulan romadhon akan hilang jika qodo' puasa romadhon dilakukan bersamaan dengan puasa syawal.
Karena itulah yang paling baik adalah mengerjakan kedua puasa tersebut, qodho' puasa dan puasa sunat secara tersendiri agar mendapatkan pahala yang sempurna. Wallohu a'lam.
( Oleh : Sunde Pati, Mazz Rofii, Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Al-faqir Ila Robbihi, Mukhtashor Zidan Aswaja An-Nawawi dan Siroj Munir )
Referensi :
1. Nihayatul Muhtaj, Juz : 3 Hal : 208-209
2. Al-Asybah Wan-Nadho'ir Lis-Suyuthi, Juz : 1 Hal : 22
3. Fatawi Ar-Romli, Juz : 2 Hal : 66
4. Hasyiyah Asy-Syarqowi Alat-Tahrir, Juz : 1 Hal : 427
5. Fatawi Asy-Syabakah Al-Islamiyah, Fatwa no.140917
Ibarot :
Nihayatul Muhtaj, Juz : 3 Hal : 208-209
Al-Asybah Wan-Nadho'ir Lis-Suyuthi, Juz : 1 Hal : 22
Fatawi Ar-Romli, Juz : 2 Hal : 66
Hasyiyah Asy-Syarqowi Alat-Tahrir, Juz : 1 Hal : 427
Fatawi Asy-Syabakah Al-Islamiyah, Fatwa no.140917