PERTANYAAN :
Farida Sya'bani
Assalamu'alaikum... Mohon pencerahan.... Bagaimana hukum nya imunisasi pada bayi....?? Ada kabar dalam vaksin ada yang mengandung babi... Terus di antara poro kyiai ini, ada yg g imun g...? Rak nggih tetep sehat to...??

JAWABAN :
Raden Mas LeyehLeyeh
Saya copas ta'bir yg ditulis Yai Masaji berikut ini, saya gak tau takbir ini cocok apa enggak :

فـائدة مهـمة) وهي مـااصـله الطهـارة وغلب على الظن تنــجسه لغــلبة النجـاسة فى مـثله , فيه قولان معروفــان بقــولي الاصل والظاهر اوالغـالب, ارج...ـحها انه طاهر عملا بالاصل المتــيقن لانه اضـبط من الغـالب المخـتـــلـف بالاحوال والازمـان. وذلك كـثياب خمار وحائض وصبــيان وأوانى متديـــنين بالنجــاسة وورق يغـلب نــثره على نجس ولعاب صبي وجـوج اشــتهر عمله بشـحم الخــنزير وجبن شامي اشـتهر عمله بأنفحــة الخنـزير وقد جاءه صلى الله عليه وسلم جـبنة من عندهم فــأكل منهاولم يســئل عن ذلك. ذكره شيخـنا فى شرح المنهــاج .اهـ

[ FAEDAH PENTING ] Sesungguhnya sesuatu yang aslinya suci kemudian kuat dugaan menjadi najis karena bercampur dengan sesuatu yang najis maka dalam hal ini terdapat dua pendapat yang terkenal. Pendapat yang lebih unggul adalah bahwa itu suci berdasarkan keasliannya yang telah meyakinkan dank arena lebih kuat ketimbang sekedar dugaan yang bisa berubah-ubah dengan perubahan waktu dan tempat, demikian ini seperti Khammar dan Jukh (sejenis kain sutera). Dalam al-Mugni disebutkan bahwa Ibn Shalah pernah ditanya tentang jukh yang popular dalam omongan orang banyak bahwa didalamnya mengandung lemak babi, Ibn Shalah menjawab “Ia tidak bisa dihukumi najis sampai kenajisannya benar-benar menjadi nyata. [ Hamisy I’aanah at-Thoolibiin I/104 ].
Jadi kalo dah JELAS BABI ya HARAM,

Chabib Musthofa
Yang mengandung babi itu yang buat polio. silahkan dicari di http://www.mui.or.id/

Dewi Rosita
Saya pernah dengar masalah ini.,.....tp klo memang benar haram maka MUI pun tak akan tinggal diam,tp yg jelas MUI menghalalkan.......saya juga seorang ibu baru anak sy masih balit tp untuk kehati hatian sy tidak memberikan vaksin imunisasi
Menurut MUI, vaksin (polio) itu haram karena mengandung tripsin babi tapi diperbolehkan sebab darurat. Karena smp saat ini belum ada pengganti itu (vaksin). Kalau ada penggantinya tentu kami (MUI) melarang keras. MUI memperbolehkan bukan be...rarti menghalalkan. Haram tetap haram tapi diperbolehkan karena darurat.

Rahmat Syaifuddin
Imunisasi merupakan konspirasi Yahudi....... sebaiknya jangan !!! kembali sehat ala Rasulullah

Apa Kata Para Ilmuwan Tentang Vaksinasi ?

"Satu-satunya vaksin yang aman adalah vaksin yang tidak pernah digunakan."

~ Dr. James R. Shannon, mantan direktur Institusi Kesehatan Nasional Amerika.


"Vaksin menipu tubuh supaya tidak lagi menimbulkan reaksi radang.

Sehingga vaksin mengubah fungsi pencegahan sistem imun."

~ Dr. Richard Moskowitz, Harvard University.


"Kanker pada dasarnya tidak dikenal sebelum kewajiban vaksinasi cacar mulai diperkenalkan.

Saya telah menghadapi 200 kasus kanker, dan tak seorang pun dari mereka yang terkena kanker tidak mendapatkan vaksinasi sebelumnya."

~ Dr. W.B. Clarke, peneliti kanker Inggris.


"Ketika vaksin dinyatakan aman, keamanannya adalah istilah relatif yang tidak dapat diartikan secara umum".

~ dr. Harris Coulter, pakar vaksin internasional.


"Kasus polio meningkat secara cepat sejak vaksin dijalankan.

Pada tahun 1957-1958 peningkatan sebesar 50%, dan tahun 1958-1959 peningkatan menjadi 80%."

~ Dr. Bernard Greenberg, dalam sidang kongres AS tahun 1962.


"Sebelum vaksinasi besar besaran 50 tahun yang lalu, di negara itu (Amerika) tidak terdapat wabah kanker, penyakit autoimun, dan kasus autisme."

~ Neil Z. Miller, peneliti vaksin internasional.


"Vaksin bertanggung jawab terhadap peningkatan jumlah anak-anak dan orang dewasa yang mengalami gangguan sistem imun dan syarat, hiperaktif, kelemahan daya ingat, asma, sindrom keletihan kronis, lupus,

artritis reumatiod, sklerosis multiple, dan bahkan epilepsi.

Bahkan AIDS yang tidak pernah dikenal dua dekade lalu,

menjadi wabah di seluruh dunia saat ini."

~ Barbara Loe Fisher, Presiden Pusat Informasi Vaksin Nasional Amerika.


"Tak masuk akal memikirkan bahwa anda bisa menyuntikkan nanah ke dalam tubuh anak kecil dan dengan proses tertentu akan meningkatkan kesehatan.

Tubuh punya cara pertahanan tersendiri yang tergantung pada vitalitas saat itu.

Jika dalam kondisi fit, tubuh akan mampu melawan semua infeksi,

dan jika kondisinya sedang menurun, tidak akan mampu.

Dan Anda tidak dapat mengubah kebugaran tubuh menjadi lebih baik dengan memasukkan racun apapun juga ke dalamnya."

~ Dr. William Hay, dalam buku "Immunisation : The Reality behind the Myth".


Dan masih banyak lagi pendapat ilmuwan yang lainnya

Rony Dytra Tengoku @ syukurlah klo sdh diusahakan ame MUI, tp masyrakat hrs mndesak & mngontrol, sdh smp sejauh mana usahanya ? Krn sdh brpuluh thn vaksin polio di berikn kpd bayi2 di indonesia. Apa msh prlu wktu lama lgi usahanya ? Sama spt mngumumkan merk susu bayi yg terinfeksi virus entrobacter sakazaki. Ga tau btuh brp lm lagi (hny) wktu yg dprlukan utk mngumumkannya aja.

SPECISAL TENGS FOR INDONESIAN GOVERMENT
Rony Dytra

Klemahan masyarakat indonesia yg mayoritas muslim, hny pd sbuah prtnyaan apakah ada unsur babinya atau tdk ? Pdhl Allah swt dan NabiNYA mngajarkan hal yg haram tdk dpt mjd obat dan mlh mjd pnyakit. Dan yg jrg ditanyakan : efek lain dri pene...rapan vaksin itu apa ? Krn jk sseorg sllu mgkonsumsi zat berbahaya bgi tubuh, belasan thn bru tau akibat yg tmbul. Ingatlah kasus vaksin utk flu burung yg di gugat habis2 oleh menkes saat itu.

Masaji Antoro
Wa'alaikumsalam wr wb. Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim di PP. Al Usymuni Sumenep Juli 2009 :

Deskripsi : Program pemerintah berupa Imunisasi balita dan vaksin haji yang disinyalir oleh masyarakat ada bahan yang mengandung unsur babi (kami juga... belum mengetahui secara medis). Imunisasi bayi dibutuhkan untuk pertumbuhan bayi agar tidak rentan penyakit dan dibutuhkan oleh jama’ah haji untuk melindungi dari virus yang mungkin dapat tertular. (PCNU Kab Mojokerto)
Pertanyaan : Bagaimana hukum Imunisasi bagi balita dan vaksin bagi jamaah haji sebagaimana deskripsi di atas?
Jawaban : Sesuai dengan hasil pengujian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia terhadap vaksin Mencevax ACWY nomor bets A73CA24SA (produk lama) dan nomor bets A83CA063B56 (produk baru) yang menyatakan bahwa DNA babi tidak terdeteksi pada kedua contoh vaksin tersebut, maka hukum penggunaan vaksin bagi jamah haji adalah boleh.
Catatan: Tentang kecurigaan adanya keterlibatan enzim babi dalam salah satu bagian dari bahan pembuatan vaksin, mengharap kepada pemerintah agar dapat memproduksi vaksin sendiri, dari bahan yang tidak menimbulkan keresahan.
Dasar Keputusan :
المجموع ج 9 ص 37 (الثالثة)
كل طاهر لا ضرر فيه فهو حلال الا ثلاثة أنواع وذلك كالخبز والماء واللبن والفواكه والحبوب واللحوم الطاهرة وغير ذلك لما ذكره المصنف والاجماع (وأما) الانواع الثلاثة المستثناة (فاحدها) المستقذرات كالمخاط والمني ونحوهما وهى محرمة على الصحيح المشهور وفيه وجه ضعيف حكاه امام الحرمين وغيره أنها حلال وممن قال به في المنى أبو زيد المروزى وحكم العرق حكم المني والمخاط وقد جزم الشيخ أبو حامد في تعليقه

مجموع ِشرح المهدب ج 9 ص 42
وَاتَّفَقُوا عَلَى جَوَازِ الْأَكْلِ إذَا خَافَ عَلَى نَفْسِهِ لَوْ لَمْ يَأْكُلْ مِنْ جُوعٍ أَوْ ضَعْفٍ عَلَى الْمَشْيِ أَوْ عَنْ الرُّكُوبِ وَيَنْقَطِعُ عَنْ رُفْقَتِهِ وَيَضِيعُ وَنَحْوِ ذَلِكَ , فَلَوْ خَافَ حُدُوثَ مَرَضٍ مَخُوفٍ فِي جِسْمِهِ فَهُوَ كَخَوْفِ الْمَوْتِ , وَإِنْ خَافَ طُولَ الْمَرَضِ فَكَذَلِكَ فِي أَصَحِّ الْوَجْهَيْنِ , وَقِيلَ : إنَّهُمَا قَوْلَانِ , وَلَوْ عِيلَ صَبْرُهُ وَأَجْهَدَهُ الْجُوعُ فَهَلْ يَحِلُّ لَهُ الْمَيْتَةُ وَنَحْوُهَا ؟ أَمْ لَا يَحِلُّ حَتَّى يَصِلَ إلَى أَدْنَى الرَّمَقِ ؟ فِيهِ قَوْلَانِ ذَكَرَهُمَا الْبَغَوِيّ وَغَيْرُهُ ( أَصَحُّهُمَا ) الْحِلُّ , قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَغَيْرُهُ : وَلَا يُشْتَرَطُ فِيمَا يَخَافُهُ تَيَقُّنُ وُقُوعِهِ لَوْ لَمْ يَأْكُلْ , بَلْ يَكْفِي غَلَبَةُ الظَّنِّ , قَالُوا : كَمَا أَنَّ الْمُكْرَهَ عَلَى أَكْلِ الْمَيْتَةِ يُبَاحُ لَهُ أَكْلُهَا إذَا ظَنَّ وُقُوعَ مَا خُوِّفَ بِهِ , وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يَعْلَمَ ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَا يَطَّلِعُ , عَلَى الْغَيْبِ , وَجُمْلَةُ جِهَاتِ الظَّنِّ مُسْتَنَدُهَا الظَّنُّ , وَاَللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ
Sumber : http://solusinahdliyin.net/sehat/114-imunisasi-dalam-pandangan-fiqh.html
 
Top