PERTANYAAN :
Ibnu Zainulmutaqin
Apa hukumnya main sulap, boleh atau tidak ?? dan apa hukumnya orang yang nonton main sulap, berdosa atau tidak ??
JAWABAN :
Masaji Antoro
Mohon koreksinya. Bila menimbulkan kerugian hukumnya haram, bila tidak, Ulama berbeda pendapat.
( قَوْلُهُ : ، وَالشَّعْبَذَةُ ) هِيَ إظْهَارُ الْأُمُورِ الْعَجِيبَةِ بِوَاسِطَةِ تَرْتِيبِ آلَاتٍ هَنْدَسِيَّةٍ وَخِفَّةِ الْيَدِ ، وَالِاسْتِعَانَةِ بِخَوَاصِّ الْأَدْوِيَةِ ، وَالْأَحْجَارِ وَفِي التَّحْرِيمِ إنْ لَمْ يَتَرَتَّبْ عَلَيْهَا مَفْسَدَةٌ خِلَافٌ
Permainan sulap adalah bentuk permainan yang dapat menampakkan hal-hal mengagumkan dengan memakai sarana alat-alat tertentu dan kecepatan tangan , sebagai media untuk memudahkan penjualan obat-obatan, dan bebatuan. Bila menimbulkan kerugian (kerusakan), Ulama berbeda pendapat dalam hukum keharamannya. [ Syarh bahjah wardiyyah juz XVII hal. 350 ].