PERTANYAAN :
Susmiyanto Ahmad
Assalamu'alaikum .. ustadz dan ustadzah yang saya hormati,sya mohon pencerahannya .. Bagaimana hukum seseorang yang menyambung anggota tubuh misalnya seorang laki-laki tangannya buntung, dia ingin menyambung tangannya..namun yang ada hanya tangan wanita, diperbolehkankah?jikalau boleh bagaimana dia berwudhu dan sholatnya ? selanjutnya, bagaimana hukumnya jika menggunakan daging babi untuk mengganti daging seseorang, jika hanya daging babi yang pantas untuk mengganti daging orang tersebut? terima ksih :)
JAWABAN :
Abdurrahman As-syafi'i
Menyambung anggota tubuh manusia dg anggota tubuh manusia lain hukumnya tidak diperbolehkan. Karena menimbang derajat kemuliaan manusia. Meski demikian, dalam keadaan yg darurat, maka ada kebolehan melakukannya. Semisal menyelamatkannya dari kematian. Karena pada hakekatnya kehormatan orang yang masih hidup itu lebih utama dibanding kehormatan orang yang mati. Adapun jika masih memungkinkan dengan penyambungan dari anggota tubuh selain manusia maka hendaknya inilah yang dipilih, meski anggota itu adalah dari anggota hewan yang statusnya najis mugholadzoh sekalipun. Refrensi :
قال الحلبي : و بقى مالو لم يوجد صالح غيره فيحتمل جواز الجبر بعظم الادمى الميت كما يجوز للمضطر اكل الميتة و ان لم يخش الا مبيح التيمم.
وجزم المدابغى بالجواز حيث قال فان لم يصلح الا عظم الادمى قدم نحو الحربي كالمرتد ثم الذمي ثم المسلم فتح الجواد ٢٦
"Al-Halabi berpendapat, seandainya tidak terdapat sesuatu yang lain, maka boleh menambal dgn tulang mayat manusia. Sama seperti kebolehan yg sangat terpaksa untuk memakan bangkai manusia. Al-Mudabighi senada dgn Al- Khathib menambahkan seandainya penambalan atau penyambungan itu harus dgn tulang manusia, maka prioritas utama adalah menggunakan tulang kafir kharbi seperti orang murtad, kafir dzimi baru orang islam sbg pilihan terahir".
و لو وصل عظمه اي عند احتياجه له بكسر و نحوه بنجس من العظم ولو مغلظا و مثل ذلك بالاولى دهنه بمغلظ او ربطه به لفقد الطاهر الصالح لذلك فمعذور فيه فتصح صلاته معه للضرورة ولا يلزمه كما فى الروضة نزعه اذا وجد الطاهر اي و ان لم يخف من نزعه ضررا خلافا لبعض المتاخرين نهاية المحتاج ٢/٢١
"Seandainya karena tulngnya pecah dan perlu disambung dg sesuatu tulang yg najis, walau najis Mugholadzoh karena tdk adanya sesuatu yg suci dan layak, maka ia termaafkan dan sholatnya sah karena darurat. Menurut Arraudhoh, ia tidak wajib mencabutnya kembali seandainya kemudian hari mendapat sesuatu yg suci, walaupun mencabutnya tidak menimbulkan kehawatiran timbulnya suatu yg membahayakan dirinya. Pendapat ini berbeda dgn ulama mutaakhirin."
Link Asal >http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/436217949734352/