PERTANYAAN :
Umi Af-idah
Assalamu'alaykum wr.Wb. Mbah jenggot, Apa hukumnya mengumandangkan TAKBIRAN pada hari-hari biasa. Karena srmalam anak-anak saya mau tidur pada takbiran & bangun tidur pun minta dihidupin kasetnya, tolong pnjelasannya, seblumnya makasih. Untuk mas Anam makasih jawabannya, cuma yang jadi masalah anak-anak yang pada takbiran, juga kalo ada pendapat dari yang lain, monggo...
JAWABAN :
Mbah Jenggot
Wa`alaikum salam. Di selain hari-hari 'ied hukumnya makruh tapi karena masih anak2 ya biarkan saja....saya pikir lebih baik takbiran dari pada melantunkan lagu. takbir Idul Adha dimulai dari subuh hari Arafah sehari sebelum hari raya dan berakhir setelah terbenam matahari pada hari ketiga dari pada hari-hari Tasyriq. Berikut keterangannya :
وَيُكَبِّرُ مِنْ غُرُوْبِ الشَّمْسِ لَيْلَةَ العِيْدِ إِلىَ أَنْ يَدْخُلَ الإِمَامُ فيِ الصَّلاَةِ وَفيِ الأَضْحَى خَلْفَ الصَّلَوَاتِ الفَرَائِضِ مِنْ صُبْحِ يَوْمِ عَرَفَةَ إِلىَ العَصْرِ مِنْ آخِرِ أَياَّمِ التَّشْرِيْقِ (كفاية الأخيار جزء 1 ص 150)
Artinya : Hendaknya orang bertakbir semenjak terbenam Matahari di malam Idul-Fitri sampai dengan pagi harinya, tepatnya yaitu sampai Imam Idul-Fitri melakukan shalatnya. Dan takbir Idul-Adha (selain malamnya) adalah setelah shalat fardu adalah semenjak subuh hari ‘Arafah (yaitu sehari sebelum lebaran tepatnya tanggal 9 Dzulhijjah) sampai dengan Asar akhir hari Tasyriq. (hari Tasyriq adalah tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah). [ Syamilah - Kifayatul-Akhyar - Juz 1 hal. 150 ].
Berikut lanjutan keterangannya :
يُسْتَحَبُ التَّكْبِيْرُ بِغُرُوْبِ الشَّمْسِ لَيْلَتَيْ العِيْدِ الفِطْرِ وَالأَضْحَى وَلاَ فَرْقَ فيِ ذَلِكَ بَيْنَ المَساَجِدَ وَالبُيُوْتِ وَالأَسْوَاقِ وَلاَ بَيْنَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَعِنْدَ ازْدِحاَمِ الناَّسِ لِيُوَافِقُوْهُ عَلَى ذَلِكَ وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ الحاَضِرِ وَالمُساَفِرِ (كفاية الأخيار جزء 1 ص150- 151)
Artinya : Disunnahkan takbir sebab terbenam Matahari di malam Idul-Fitri dan malam Idul Adha, tidak ada perbedaan dalam hal sunnah takbir, artinya tetap disunnahkan baik di mesjid-mesjid, rumah-rumah atau di pasar-pasar, juga tidak berbeda antara malam atau siang dan saat orang berkumpul atau tidak, agar semua menyesuaikan dan menghidupkan gema takbir, dan juga tidak berbeda antara berada di rumah atau dalam perjalanan. (Syamilah -Kifayatul-Akhyar - Juz 1 hal. 150-151).
Berikut lanjutan keterangan :
دَلِيْلُهُ فيِ عِيْدِ الفِطْرِ قَوْلُهُ تَعاَلىَ وَلِتُكَبِّرُوْا اللهَ عَلَى ماَ هَدَاكُمْ وَفيِ عِيْدِ الأَضْحَى بِالقِياَسِ عَلَيْهِ وَيُغْنِي عَنْهُ (كفاية الأخيار جزء 1 ص 151)
Artinya : Dalil tentang disunnahkan takbir Idul-Fitri adalah firman Allah Swt QS. Al-Baqoroh 185, sedangkan dalil takbir Idul-Adha adalah Qiyas (diukurkan) dengan Idul-Fitri dan demikian itu sudah cukup menjadi alasannya. (Syamilah - Kifayatul-Akhyar - Juz 1 hal. 151).
 
Top