PERTANYAAN :
JAWABAN:
Wa'alaikum salam wr.wb
Ada seorang wanita Bani Israel yang bertubuh pendek memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan diantara dua wanita yang tinggi agar terlihat tinggi dengan sandal tersebut.
Imam Nawawi dalam “ Syarh Shahih Muslim : menjelaskan, “ Mengenai wanita yang kakinya pendek kemudian menggunakan sandal kayu (atau semacamnya seperti sepatu dan sandal selain terbuat dari kayu) hingga ia dapat berjalan diantara dua wanita yang postur tubuhnya tinggi, menjadikan ia tidak mudah dikenal, maka hal tersebut hukumnya di dalam syariat kita adalah “ Bahwasanya jika tujuan dia adalah tujuan yang dibenarkan oleh syara', seperti bertujuan untuk menutupi pribadinya supaya tidak jadi dikenal yang bisa menyebabkan ia mendapatkan hal yang menyakitkan atau tujuan lain yang dibenarkan, maka hukumnya tidak masalah. Namun jika tujuannya untuk bergaya atau menyerupai wanita-wanita yang berpostur sempurna guna mengelabuhi para lelaki dan yang lainnya maka hukumnya adalah haram. Wallaahu a'lam. (Aji Baskara).
- Kitab syarh shahih muslim, li Nawawi, juz.7, halaman.438 :
LINK DISKUSI:
www.fb.com/groups/piss.ktb/940836355939173/