Assalamu'alaikum, Tanya : Apa hukumnya hijamah / bekam? apa saja manfaatnya & sakit nggak yah ? Matur nuwun. [Raden Mas LeyehLeyeh].
JAWABAN :
Wa'alaikum salam. Bekam menurut sebagian fuqoha' hukumnya mustahab bagi yang hajat untuk kesembuhan penyakit dan terkadang malah wajib. Jika tidak ada hajat maka tidak dianjurkan melakukannya, karena terkadang malah membahayakan. Rasululloh shollallohu alaihi wasallam melakukan bekam ketika butuh saja.
- Kitab Fathul Bary :
Hukum bekam dalam islam. Bekam (Arab, hijamah) adalah metode pengobatan yang dibolehkan dalam Islam. Bahkan sebagian ulama menganggapnya sunnah. Hadits seputar bekam cukup banyak antara lain sebagai berikut :
Pertama :
Kedua :
Rosulullah SAW juga pernah melakukan bekam sebagaimana disebut dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik sebagai berikut :
Al-Qori dalam Jam'ul Wasail fi Syarhil Syamail II/219 menyatakan bahwa hadits di atas dapat bermakna bahwa Nabi sering melakukan bekam atau bisa juga hanya sekali. Wallohu A'lam. [Mas Hamzah, Santrialit, ].
Sumber : HUKUM BEKAM DALAM ISLAM (www.alkhoirot.net/2013/06/hukum-bekam-dalam-islam.html)
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/197086363647513/