Assalamualaikum. APA yang dimaksud “ai yajtahida fil qiblati qoblahu “ Dalam syarat tayammum ? Dan mengapa pada wudhu‘ TiDaK ada syarat seperti ITU ? [Abdusysyakur].
JAWABAN :
Wa'alaikum salam Wr Wb. Lihat Syarh Kasyifatu Saja` hal. 37 :
Karena tayamum toharoh yang lemah karena menggunakan debu sebagai alat toharohnya berbeda dengan wudlu yang menggunakan air. Contohnya : perbandingan orang yang tayamum dengan orang yang istihadoh yang bersuci dengan air(wudlu)Padahal keduanya sama sama listibahah(hanya untuk membolehkan ibadah). Karena itu orang yang istihadoh dan dia bersuci dengan air (wudlu) tidak perlu mencari kiblat dulu berbeda dengan orang yang tayamum walaupun dia tidak istihadoh tetap di wajibkan mencari kiblat dulu sebelum solat (menurut imam ibnu hajar).
Kesimpulan : kenapa tayamum mesti ijtihad mencari kiblat dulu sedangkan dalam wudlu tidak ? Karena air adalah toharoh asal dan lebih kuat dari debu.
Memangnya kenapa kyai kalau “lemah“ kok harus mencari kiblat terlebih dahulu? apa hubungannya kiblat dengan tayammum ?
Syarat sholat adalah menghadap qiblat, tayammum adalah bersuci darurat, sama halnya dengan masuknya waktu, sholat belum wajib/darurat jika belum mengetahui arah qiblat, baik secara yakin atau ijtihad.dalam kasyifah sah tayamum meski belum tahu arah qiblat asal sudah masuk waktu. Wallahu a'lam. (Rizalullah Santrialit, Muhib Salaf Soleh, Abdussyakur, Ibni Abi Ubaidah).
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/930616170294525/