Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh. Mau tanya apa hukumnya memakan buah bekas yang digigit kelelawar atau kalong ada yang bilang haram ? [Casciscusmangcus].
JAWABAN :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh. Sisa makanan hewan baik hewan yang dagingnya halal dimakan maupun hewan yang dagingnya haram dimakan hukumnya adalah suci dan tidak makruh, termasuk sisa makan kelelawar. Kecuali sisa makanannya anjing dan babi.
- Kitab Mausu'ah Fiqhiyah Kuwaitiyah (2/104) :
Menurut madzhab syafi'iyah bahwa sisa makanan semua hewan ternak, kuda, bighol, keledai, hewan buas, kucing, tikus, sebngsa burun, ular, tokek dan semua hewan yang halal dimakan maupun yang tidak halal, sisa makanan hewan-hewan tersebut hukumnya suci , tidak ada kemakruhan di dalamnya kecuali anjing dan babi serta yang dilahirkan dari keduanya atau salah satunya.
- Kitab Majmu' (1/173) :
Madzhab kami (syafi'iyah) berpendapat bahwa sisa makan kucing itu suci tidak makruh, begitu juga sisa makanan semua hewan misalnya kuda, bighol, keledai, hewan buas, tikus, ular, tokek dan semua hewan yang halal di makan maupun yang tidak halal maka sisa makanan semua hewan itu dan keringatnya suci tidak makruh kecuali anjing dan babi serta ketrunan dari salah satu dari keduanya. Wallohu A'lam. (Mas Hamzah).
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/944704045552404/