Assalaamu 'alaikum wr.wb. Pertanyaan : Bagaimana hukumnya mengambil buah milik pemerintah ? misalnya pohon buah tersebut ditanam di pinggir-pinggir jalan atau di taman-taman umum. [ Santriwati Dumay ]
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Hukum asal tidak boleh, kecuali ada pembolehan dari pemerintah. Karena satu contoh untuk menebang pohon pinggir jalan saja harus seijin dinas pertamanan / perhubungan, kalau maksa, siap-siap kena pasal aturan pemerintah. Itu kalo dipinggir jalan, apalagi pohon-pohon yang ditanam perhutani. Jadi Jika memang sang pemilik / pemerintah sudah tak menggubris atau sudah diketahui kerelaannya maka boleh untuk mengambilnya. Wallohu a'lam. (Ubaidillah Hasan, Mbah Godek).
- Ibarot :
www.fb.com/groups/piss.ktb/936846749671467/