PERTANYAAN :
Para hadirin, apa hukumnya ibadah kurban dengan kerbau? suwun. [Ibnu Zainulmutaqin].
JAWABAN :
BOLEH berqurban dengan kerbau. Syafi`iyah memperbolehkan qurban dengan kerbau (lihat kitab Hasyiyah Al Bujairami) begitu pula Hanafiyah (lihat Al ‘Inayah Syarh Hidayah ), yang tidak memperbolehkan qurban dengan kerbau adalah ulama WAHABY Ibn Al Utasimin bisa dilihat di kitab Liqa’ Babil Maftuh.
Referensi :
اتفق العلماء على أن الأضحية لا تصح إلا من نَعم: إبل وبقر (ومنها الجاموس) وغنم (ومنها المعز) بسائر أنواعها، فيشمل الذكروالأنثى، والخصي والفحل، فلا يجزئ غير النعم من بقر الوحش وغيره، والظباء وغيرها، لقوله تعالى: {ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام} [الحج:34/22] ولم ينقل عنه صلّى الله عليه وسلم ، ولا عن أصحابه التضحية بغيرها،
Para Ulama Fiqh sepakat bahwa kurban tidak diperbolehkan kecuali dengan binatang ternak yaitu : Unta, Sapi (termasuk kerbau) dan kambing (termasuk kambing kacang) dengan segala jenisnya mencakup ternak jantan atau betina, yang dikebiri atau menjadi pejantan.
Dengan demikian kurban tidak diperkenankan memakai selain binatang ternak seperti sapi alasan (hutan), kijang dan lain-lain berdasarkan firman Allah “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. 22:34.). Dan tidak diriwayatkan dari nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat berkurban memakai selain binatang ternak. [ Al-Fiqh al-Islaam IV/259 ].
1 - الْبَقَرُ : اسْمُ جِنْسٍ . قَال ابْنُ سِيدَهْ : وَيُطْلَقُ عَلَى الأَْهْلِيِّ وَالْوَحْشِيِّ ، وَعَلَى الذَّكَرِ وَالأُْنْثَى ، وَوَاحِدُهُ بَقَرَةٌ ، وَقِيل : إِنَّمَا دَخَلَتْهُ الْهَاءُ لأَِنَّهُ وَاحِدٌ مِنَ الْجِنْسِ . وَالْجَمْعُ : بَقَرَاتٌ ، وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأَْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ (1) .
(1) المصباح المنير ولسان العرب والقاموس المحيط في المادة .
BAQAR (SAPI) adalah kata jinis, berkata Ibn Siidah “Sapi diucapkan untuk menamai yang jinak maupun yang liar, jantan atau betina, bentuk tunggalnya BAQARATUN dikatakan dalam kalimatnya terdapat ta’ karena bentuk tunggal dari isim jinis, bentuk jamaknya BAQARAATUN. Ulama Fuqaha menyamakan hukumnya dengan kerbau dan menjadikan keduanya seperti satu jenis. (Mishbah al-Muniir, Lisaan al-‘Arab dan Kamus al-Muhiith). [ Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah VIII/158 ].
الأنعام : يُراد بها الإبل والبقر ، وألحق بالبقر الجاموس ، ولم يُذكَر لأنه لم يكُنْ موجوداً بالبيئة العربية ، والغنم وتشمل الضأن والماعز
BINATANG TERNAK. Yang dikehendaki dengan binatang ternak adalah unta, sapi dan kambing (baik domba atau kacang). Kerbau disamakan dengan sapi dalam alQuran tidak disebut karena binatang ini tidak terdapat dilingkuran arab. [ Tafsiir as-Sya’raawy I/6140 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Mbah Jenggot, Masaji Antoro].
 
Top