Oleh Muhib Aman Aly
Hukum Penyembelihan Hewan Qurban Di Halaman Masjid
Secara hukum syar’i status Halaman yang biasanya berada di depan masjid adalah sebagai berikut:
a). Milik Masjid; artinya tanah halaman masjid berasal dari hibah seseorang atau dari pembelian menggunakan harta milik masjid.
b). Waqaf kepada masjid; artinya tanah halaman masjid berasal dari waqaf seseorang kepada masjid.
c). Waqaf untuk kemaslahatan muslimin; artinya tanah halaman masjid berasal dari waqaf seseorang untuk kepentingan umum yang kemudian dimanfaatkan sebagai halaman masjid.
d). Waqaf majhul. Artinya tanah tersebut berasal dari wakaf akan tetapi tidak diketahui keperuntukannya, apakah untuk masjid atau untuk kemaslahatan muslimin.
e). Tidak diketahui asal usulnya; artinya tanah halaman masjid tidak diketahui statusnya, apakah berasal dari waqaf ,milik masjid atau sudah ada sebelum masjid berdiri.
Hukum penyembelihan hewan kurban di halaman masjid tergantung dari status tanah halaman masjid tersebut.
Jika status tanah halaman masjid model a dan b, maka hukumnya tidak boleh, karena penggunaan harta milik masjid harus semata-mata untuk kepentingan masjid yang bersangkutan, bukan untuk kepentingan perorangan atau umum. Akan tetapi jika sebelumnya tanah tersebut di sewa dengan harga yang pantas, maka boleh disembelih di tempat tanah tersebut selama tidak mengganggu kegiatan masjid dan tidak menggunakan fasilitas masjid, seperti jeding masjid, gayung, sapu dll.
Sedangkan pada tanah masjid model b, pemanfaatannya hanya untuk keperluan masjid sesuai dengan maksud waqif.
Adapun halaman masjid model c, dapat dipergunakan untuk kepentingan masjid atau kepentingan umum lainnya, seperti tempat menyembelih kurban dan lain-lain. Sedangkan halaman masjid model di dan e, pemanfataannya tergantung dari penggunaan kebiasaan masyarakat dalam memanfaatkannya. Jika sebelumnya sudah baiasa menyembelih kurban di tanah tersebut, maka hukumnya diperbolehkan.