Sebelum membahas hukum aborsi alias menggugurkan kandungan atau janin, ada dua fakta yang dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah ini. Pertama: apa yang disebut imlash (aborsi, penggugur an kandungan ). Kedua, isqâth (penghent ian kehamilan ). Imlash adalah menggugur kan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhny a.
Dalam hal ini, tindakan imlash (aborsi) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar; merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash-Shahî hain, telah diriwayatk an bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughira h bin Syu'bah berkata:
قَضَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم فِيْهِ بِالْغُرَّ ةِ عَبْدٍ أَو أَمَّةٍ
“Rasululla h saw. telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita.”
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi tersebut haram.
Ini berbeda dengan isqâth al-haml (penghent ian kehamilan ), atau upaya menghenti kan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaks aan, baik dengan cara mengkonsum si obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentia n kehamilan dalam pengertia n ini tidak identik dengan penyerang an atau pembunuha n, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluar kan kandungan -baik setelah berbentuk janin ataupun belum-den gan paksa.
Dalam hal ini, penghenti an kehamilan (al-ijhâd h) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkann ya ruh di dalam janin, atau setelahny a. Tentang status hukum penghenti an kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyeranga n terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahan kan. Tindakan ini juga merupakan dosa besar.
وَ لاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ
“Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan cara yang haq.” (QS al-An'am [6]: 151).
Al-Bukhari dan Muslim juga menuturkan riwayat dari Abu Hurairah yang menyatakan :
قَضَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم فِيْ جَنِيْنِ امْرَأَة مِنْ بَنِي لِحْيَانِ مَيْتاً بِغُرَّةِ عَبْدٍ أَو أَمَّةٍ
“Rasululla h telah memutuskan untuk pembunuhan janin wanita Bani Lihyan dengan ghurrah 1 budak pria atau wanita.
Janin yang dibunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yang sudah berbentuk ciptaan
(janin), misalnya mempunyai jari, tangan, kaki, kuku, mata, atau yang lain.
Mengenai penghenti an kehamilan sebelum ditiupkan nya ruh, para fuqaha telah berbeda
pendapat. Ada yang membolehka n dan ada juga yang mengharamk an. Menurut kami, jika
penghentia n kehamilan itu dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan , saat telah
terbentukn ya janin (ada bentuknya sebagai manusia), maka hukumnya haram. Karenanya ,
berlaku hukum penghentia n kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat
ghurrah tersebut.
Karena itu, tema pembahasa n penghenti an kehamilan dalam konteks ini meliputi beberapa
hal:
1. Jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan ,
ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan
operasi sesar. Penghenti an kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi
tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk
menyelamat kan nyawa ibu dan janinnya sekaligus . Hanya saja, minimal usia
kandungann ya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak masuk dalam kategori
aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluara n janin (melahirka n) yang tidak alami.
2. Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap
dipertahan kan dalam rahim ibunya, maka kesehatan ibunya bisa terganggu . Dalam
kondisi seperti ini, kehamilann ya tidak boleh dihentikan , dengan cara menggugurk an
kandungann ya. Sebab, sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis-hadi s
yang ada telah melarang dilakukann ya penggugura n, serta ditetapkan nya diyat untuk
tindakan seperti ini.
3. Jika janin tersebut meninggal di dalam kandungan . Dalam kondisi seperti ini, boleh
dilakukan penghenti an kehamilan . Sebab, dengan dilakukan nya tindakan tersebut
akan bisa menyelama tkan nyawa ibu, dan memberika n solusi bagi masalah yang
dihadapiny a; sementara janin tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus
dikeluarka n.
4. Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap
dipertahan kan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun
sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahan kan-menuru t dugaan kuat atau hampir
bisa dipastikan -nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini,
kehamilann ya boleh dihentika n, dengan cara menggugur kan kandungan nya, yang
dilakukan untuk menyembuh kan dan menyelama tkan nyawa ibunya. Alasannya ,
karena Rasulullah saw. memerintah kan berobat dan mencari kesembuhan . Di samping
itu, jika janin tersebut tidak digugurkan , ibunya akan meninggal, janinnya pun sama,
padahal dengan janin tersebut digugurkan , nyawa ibunya akan tertolong , sementara
menyelamat kan nyawa (kehidupan ) tersebut diperintah kan oleh Islam.
Dengan demikian, dalil-dal il tentang kebolehan menghentik an kehamilan , khususnya untuk
menyelamat kan nyawa ibu, juga dalil-dali l berobat dan mencari kesembuhan , pada dasarnya
merupakan dalil mukhashshi sh bagi hadis-hadi s yang mengharamk an tindakan penggugura n
janin. Secara umum dalil haramnya penggugur an kandungan tersebut dinyataka n dalam
konteks pembunuhan , atau penyeranga n terhadap janin. Karena itu, penghentia n kehamilan
dengan tujuan untuk menyelamat kan nyawa ibu tidak termasuk dalam kategori penyeranga n,
dan karenanya diperboleh kan. Wallâhu a'lam bi ash-shawâb . []
CATATAN PEMBANDING :
CATATAN PEMBANDING :
•• ABORSI pada JANIN KEMBAR SIAM ••
oleh Masaji Antoro pada 4 Juli 2010 pukul 22:02
Aborsi berdasarkan definisi medis adalah penghentian kehamilan sebelum hasil konsepsi (pembuahan) bisa hidup diluar rahim, sedangkan dalam literatur fiqh aborsi kerap dibahasakan dengan istilah ijhadh, isqoth, imlash, ilqo' atauthorh yang semuanya memiliki sinonim definisi yaitu pengguguran kandungan yang belum sempurna usia atau konsepsinya, baik dilakukan oleh wanita hamil atau pihak lain(Wuzarah Al-Auqof wa Assyu'un Al-islamiyyah Vol 16 Hal 91)
Dalam AlQuran dijelaskan fase-fase proses awal penciptaan manusia dalam rahim, Allah SWT berfirman :
"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci lah Allah, Pencipta Yang Paling Baik''. (QS : Al-Mukminuun Ayat 12)
Aspek penciptaan manusia berasal dari saripati tanah (sulaalah), kemudian menjadi sperma (nuthfah),kemudian menjadi segumpal darah ('alaqoh), kemudiian menjadi segumpal daging (mudghah), kemudian menjadi tulang-tulang ('idhom) yang dibalut dengan daging dan kulit serta organ-organ sehingga sempurnalah penciptaan yang agung dalam rahim. Dalam sebuah Sabdanya Rasulullah SAW memberi informasi bahwa fase pertama berupa nuthfah selama 40 hari, demikian juga fase-fase berikutnya('alaqoh dan mudghoh) berlangsung selama 40 hari 40 hari (Terdapat beberapa data riwayat hadits lain yang menyebutkan bahwa peristiwa awal kehidupan janin sudah terjadi pada usia 40, 42, 45, atau 50 hari masa kehamilan, lihat shohih Muslim Vol 13 Hal 101-103 (http://www.al-islam.com).
Menurut satu riwayat pada usia mudghoh (120 hari) inilah Allah SWT mengutus malaikat meniupkan ruh pada janin dan menulis suratan takdirnya.
Secara umum Para Ulama' membedakan hukum aborsi antara yang dilakukan pra-peniupan ruh(dibawah 4 bulan atau 120 hari sejak masa kehamilan) dengan aborsi pasca-peniupan ruh (diatas 4 bulan atau 120 hari sejak masa kehamilan). Aborsi yang dilakukan pasca-peniupan ruh ulama telah sepakat menghukumi HARAM, karena aborsi pada usia kehamilan diatas 4 bulan ini janin telah hidup dan memiliki ruh sehingga menggugurkannya merupakan tindakan pembunuhan terhadap manusia dan tindakan menghilangkan nyawa tanpa alasan haq secara tegas dilarang oleh Allah SWT.
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan". (QS. Al Isra' Ayat 33).
Kendati demikian dalam takaran kondisi tertentu seperti ketika lembaga medis telah memastikan bahwa keberadaan janin dapat mengancam keselamatan ibu maka hukum fiqh akan memakai kaidag Akhof addororain yakni memilih resiko terkecil antara keselamatan ibu dan janin. Dalam kondisi darurat seperti ini nyawa ibu lebih diprioritaskan karena ia sebagai asal dari janin dan kehidupannya telah independen, berbeda dengan janin yang kehidupannya bergantung pada kehidupan ibu.
Sedangkan hukum Aborsi pra-peniupan ruh terjadi kontroversi antar Madzhab bahkan dalam Madzhab Syafi'iyyah sendiri setidaknya ada tiga pendapat dalam mensikapi masalah ini;
1. MUBAH menurut Abu Ishaq Almarwazy namun hanya terbatas pada usia kehamilan 40 hari
2. MAKRUH apabila tidak ada alasan/udzur syar'i
3. HARAM menurut Imam Al-Ghozali dalam Ihya' Ulum Addiin sebab menurutnya Almaujuud alhashil(sesuatu yang terkonsepsi) sudah terjadi ketika penetrasi sperma kedalam sel telur sehingga dengan terhadinya konsepsi (pembuahan sperma terhadap ovum) didalam rahim, maka merusaknya berarti merupakan tindakan jinaayah (pidana) lebih-lebih ketika telah berbentuk segumpal darah atau segumpal daging.
Dari sini bisa dirumuskan bagwa janin yang bisa dipastikan kembar siyam semasa dalam kandungan haram digugurkan ketika telah memasuki usia peniupan ruh, yakni 40 hari dihitung dari awal kehamilan (menurut satu versi) dan 120 hari (menurut versi lain) kecuali telah dipastikan oleh lembaga medis bahwa janin tersebut dapat mengancam keselamatan ibu. Sedangkan sebelum memasuki masa fase peniupan ruh, aborsi tidak diperbolehkan kecuali untuk kemashlahatan atau daf'u addhoror seperti demi kesehatan ibu, dipastikan ada kelainan (cacat bawaan) yang menyebabkan penderitaan pada janin yang tidak bisa diobati(siam) dll.
REFERENSI : Fath Almu'in Vol 4 Hal 130-131, Taudhih Al-Ahkaam Vol 5 Hal 188-189, Yas'aluunaka fii Addiin Hal 215, Adab Al-Islam Vol 4 Hal 123, Qowaaid al-Ahkaam Hal 71
NB :
Di Indonesia sendiri masalah aborsi karena adanya uzur telah diputuskan Oleh berbagai ORMAS besar ISLAM dan catatan saya diatas juga selaras dg keputusan mereka :
•Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut;
1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
a. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:
i. Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
ii. Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
i. Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
ii. Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
•fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah tahun 1989 tentang aborsi yang menyatakan bahwa aborsi dengan alasan medik diperbolehkan dan aborsi dengan alasan non medik diharamkan.