بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَن ِ الرَّحِيْم ِ. الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِ يْنَ، وَالصَّلاَ ةُ وَالسَّلاَ مُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِي َاءِ وَ الْمُرْسَل ِيْنَ سَيِّدِنَا وَمَوْلاَن َا مُحَمَّدٍ الصَّادِقِ اْلأَمِيْن َ، وَعَلَى آلِهِ الطَّاهِرِ يْنَ، وَصَحْبِهِ الرَّاشِدِ يْنَ، وَالتَّابِ عِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَان ٍ إِلَى يَوٍمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ :
A. Pengertian Bid’ah
مَا أُحْدِثَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ .( فتح الباري لابن حجر 6 /292(
Bid’ah dalam pengertian bahasa adalah:
“Sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya ”. (Fath al-Bari 6/292)
Seorang ahli bahasa terkemuka, Ar-Raghib al-Ashfaha ni dalam kitab Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an, menuliskan sebagai berikut:
اَلإِبْدَا عُ إِنْشَاءُ صَنْعَةٍ بِلاَ احْتِذَاءٍ وَاقْتِدَا ءٍ. وَإِذَا اسْتُعْمِل َ فِيْ اللهِ تَعَالَى فَهُوَ إِيْجَادُ الشَّىْءِ بِغَيْرِ ءَالَةٍ وَلاَ مآدَّةٍ وَلاَ زَمَانٍ وَلاَ مَكَانٍ، وَلَيْسَ ذلِكَ إِلاَّ للهِ. وَالْبَدِي ْعُ يُقَالُ لِلْمُبْدِ عِ نَحْوُ قَوْلِهِ: (بَدِيْعُ السّمَاوَا تِ وَالأرْض) البقرة:117 ، وَيُقَالُ لِلْمُبْدَ عِ –بِفَتْحِ الدَّالِ- نَحْوُ رَكْوَةٍ بَدِيْعٍ. وَكَذلِكَ الْبِدْعُ يُقَالُ لَهُمَا جَمِيْعًا، بِمَعْنَى الْفَاعِلِ وَالْمَفْع ُوْلِ. وَقَوْلُهُ تَعَالَى: (قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُل) الأحقاف: 9، قِيْلَ مَعْنَاهُ: مُبْدَعًا لَمْ يَتَقَدَّم ْنِيْ رَسُوْلٌ، وَقِيْلَ: مُبْدِعًا فِيْمَا أَقُوْلُهُ .اهـ
“Kata Ibda’ artinya merintis sebuah kreasi baru tanpa mengikuti dan mencontoh sesuatu sebelumnya . Kata Ibda’ jika digunakan pada hak Allah, maka maknanya adalah penciptaan terhadap sesuatu tanpa alat, tanpa bahan, tanpa masa dan tanpa tempat. Kata Ibda’ dalam makna ini hanya berlaku bagi Allah saja. Kata al-Badi’ digunakan untuk al-Mubdi’ (artinya yang merintis sesuatu yang baru). Seperti dalam firman (Badi’ as-Samawat Wa al-Ardl), artinya: “Allah Pencipta langit dan bumi…”. Kata al-Badi’ juga digunakan untuk al-Mubda’ (artinya sesuatu yang dirintis). Seperti kata Rakwah Badi’, artinya: “Bejana air yang unik (dengan model baru)”.
Demikian juga kata al-Bid'u digunakan untuk pengertian al-Mubdi’ dan al-Mubda’, artinya berlaku untuk makna Fa’il (pelaku) dan berlaku untuk makna Maf’ul (obyek). Firman Allah dalam QS. al-Ahqaf: 9 (Qul Ma Kuntu Bid’an Min ar-Rusul), menurut satu pendapat maknanya adalah: “Katakan Wahai Muhammad, Aku bukan Rasul pertama yang belum pernah didahului oleh rasul sebelumku” (artinya penggunaan dalam makna Maf’ul)”, menurut pendapat lain makna ayat tersebut adalah: “Katakan wahai Muhammad, Aku bukanlah orang yang pertama kali menyampaik an apa yang aku katakan” (artinya penggunaan dalam makna Fa’il)” (Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an, h. 36).
Dalam pengertian syari’at, bid’ah adalah:
اَلْمُحْدَ ثُ الَّذِيْ لَمْ يَنُصَّ عَلَيْهِ الْقُرْءَا نُ وَلاَ جَاءَ فِيْ السُّـنَّة ِ.
Sesuatu yang baru yang tidak terdapat penyebutan nya secara tertulis, baik di dalam al-Qur’an maupun dalam hadits”. (Sharih al-Bayan, 1/278)
Seorang ulama bahasa terkemuka, Abu Bakar Ibn al-‘Arabi menuliskan sebagai berikut:
لَيْسَتْ البِدْعَةُ وَالْمُحْد َثُ مَذْمُوْمَ يْنِ لِلَفْظِ بِدْعَةٍ وَمُحْدَثٍ وَلاَ مَعْنَيَيْ هِمَا، وَإِنَّمَا يُذَمُّ مِنَ البِدْعَةِ مَا يُخَالِفُ السُّـنَّة َ، وَيُذَمُّ مِنَ الْمُحْدَث َاتِ مَا دَعَا إِلَى الضَّلاَلَ ةِ.
Perkara yang baru (Bid’ah atau Muhdats) tidak pasti tercela hanya karena secara bahasa disebut Bid’ah atau Muhdats, atau dalam pengertian keduanya. Melainkan Bid’ah yang tercela itu adalah perkara baru yang menyalahi sunnah, dan Muhdats yang tercela itu adalah perkara baru yang mengajak kepada kesesatan
B. Macam-Maca m Bid’ah
Bid’ah terbagi menjadi dua bagian:
Pertama: Bid’ah Dlalalah. Disebut pula dengan Bid’ah Sayyi-ah atau Sunnah Sayyi-ah. Yaitu perkara baru yang menyalahi al-Qur’an dan as-Sunnah. Kedua: Bid’ah Huda atau disebut juga dengan Bid’ah Hasanah atau Sunnah Hasanah. Yaitu perkara baru yang sesuai dan sejalan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Al-Imam asy-Syafi’ i berkata :
الْمُحْدَث َاتُ مِنَ اْلأُمُوْر ِ ضَرْبَانِ : أَحَدُهُمَ ا : مَا أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا ، فهَذِهِ بِدْعَةُ الضَّلاَلـ َةِ، وَالثَّانِ يَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هذا ، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَ ةٍ (رواه الحافظ البيهقيّ في كتاب " مناقب الشافعيّ(
“Perkara-p erkara baru itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama: Perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar (sesuatu yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka yang mengingkar inya), perkara baru semacam ini adalah bid’ah yang sesat. Kedua: Perkara baru yang baru yang baik dan tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, maka sesuatu yang baru seperti ini tidak tercela”. (Diriwayat kan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang Shahih dalam kitab Manaqib asy-Syafi’ i) (Manaqib asy-Syafi’ i, 1/469).
Dalam riwayat lain al-Imam asy-Syafi’ i berkata:
اَلْبِدْعَ ةُ بِدْعَتَان ِ: بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَ ةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَ ةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّـنَّة َ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمٌ .
“Bid’ah ada dua macam: Bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Bid’ah yang sesuai dengan Sunnah adalah bid’ah terpuji, dan bid’ah yang menyalahi Sunnah adalah bid’ah tercela”. (Dituturka n oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari 20/330)
Pembagian bid’ah menjadi dua oleh Imam Syafi'i ini disepakati oleh para ulama setelahnya dari seluruh kalangan ahli fikih empat madzhab, para ahli hadits, dan para ulama dari berbagai disiplin ilmu. Di antara mereka adalah para ulama terkemuka, seperti al-‘Izz ibn Abd as-Salam, an-Nawawi, Ibn ‘Arafah, al-Haththa b al-Maliki, Ibn ‘Abidin dan lain-lain. Dari kalangan ahli hadits di antaranya Ibn al-'Arabi al-Maliki, Ibn al-Atsir, al-Hafizh Ibn Hajar, al-Hafzih as-Sakhawi , al-Hafzih as-Suyuthi dan lain-lain. Termasuk dari kalangan ahli bahasa sendiri, seperti al-Fayyumi , al-Fairuza badi, az-Zabidi dan lainnya.
Dengan demikian bid’ah dalam istilah syara’ terbagi menjadi dua: Bid’ah Mahmudah (bid’ah terpuji) dan Bid’ah Madzmumah (bid’ah tercela). Pembagian bid’ah menjadi dua bagian ini dapat dipahami dari hadits ‘Aisyah, bahwa ia berkata: Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاريّ ومسلم(
“Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baharu dalam syari’at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak”. (HR. al-Bukhari : 2499 [9/201] dan Muslim : 3242 [9/118])
Dapat dipahami dari sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam: “Ma Laisa Minhu”, artinya “Yang tidak sesuai dengannya” , bahwa perkara baru yang tertolak adalah yang bertentang an dan menyalahi syari’at. Adapun perkara baru yang tidak bertentang an dan tidak menyalahi syari’at maka ia tidak tertolak.
Bid’ah dilihat dari segi wilayahnya terbagi menjadi dua bagian; Bid’ah dalam pokok-poko k agama (Ushuluddi n) dan bid’ah dalam cabang-cab ang agama, yaitu bid’ah dalam Furu’, atau dapat kita sebut Bid’ah ‘Amaliyyah . Bid’ah dalam pokok-poko k agama (Ushuluddi n) adalah perkara-pe rkara baru dalam masalah akidah yang menyalahi akidah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para sahabatnya .
C. Dalil-Dali l Bid’ah Hasanah
Al-Muhaddi ts al-‘Allama h as-Sayyid ‘Abdullah ibn ash-Shiddi q al-Ghumari al-Hasani dalam kitab Itqan ash-Shun’a h Fi Tahqiq Ma’na al-Bid’ah, menuliskan bahwa di antara dalil-dali l yang menunjukka n adanya bid’ah hasanah adalah sebagai berikut (Lihat Itqan ash-Shun’a h, h. 17-28):
1. Firman Allah dalam QS. al-Hadid: 27:
وَجَعَلْنَ ا فِي قُلُوبِ الَّذِينَ اتَّبَعُوه ُ رَأْفَةً وَرَحْمَةً وَرَهْبَان ِيَّةً ابْتَدَعُو هَا مَا كَتَبْنَاه َا عَلَيْهِمْ إِلَّا ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللَّهِ (الحديد: 27(
“Dan Kami (Allah) jadikan dalam hati orang-oran g yang mengikutin ya (Nabi ‘Isa) rasa santun dan kasih sayang, dan mereka mengada-ad akan rahbaniyya h, padahal Kami tidak mewajibkan nya kepada mereka, tetapi (mereka sendirilah yang mengada-ad akannya) untuk mencari keridhaan Allah” (Q.S. al-Hadid: 27)
Ayat ini adalah dalil tentang adanya bid’ah hasanah. Dalam ayat ini Allah memuji ummat Nabi Isa terdahulu, mereka adalah orang-oran g muslim dan orang-oran g mukmin berkeyakin an akan kerasulan Nabi Isa dan bahwa berkeyakin an bahwa hanya Allah yang berhak disembah. Allah memuji mereka karena mereka kaum yang santun dan penuh kasih sayang, juga karena mereka merintis rahbaniyya h. Praktek Rahbaniyya h adalah perbuatan menjauhi syahwat duniawi, hingga mereka meninggalk an nikah, karena ingin berkonsent rasi dalam beribadah kepada Allah.
Dalam ayat di atas Allah mengatakan “مَا كَتَبْنَاه َا عَلَيْهِمْ ”, artinya: “Kami (Allah) tidak mewajibkan Rahbaniyya h tersebut atas mereka, melainkan mereka sendiri yang membuat dan merintis Rahbaniyya h itu untuk tujuan mendekatka n diri kepada Allah”. dalam ayat ini Allah memuji mereka, karena mereka merintis perkara baru yang tidak ada nash-nya dalam Injil, juga tidak diwajibkan bahkan tidak sama sekali tidak pernah dinyatakan oleh Nabi ‘Isa al-Masih kepada mereka. Melainkan mereka yang ingin berupaya semaksimal mungkin untuk taat kepada Allah, dan berkonsent rasi penuh untuk beribadah kepada-Nya dengan tidak menyibukka n diri dengan menikah, menafkahi isteri dan keluarga. Mereka membangun rumah-ruma h kecil dan sederhana dari tanah atau semacamnya di tempat-tem pat sepi dan jauh dari orang untuk beribadah sepenuhnya kepada Allah.
2. Hadits sahabat Jarir ibn Abdillah al-Bajali, bahwa ia berkata: Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
مَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَم ِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِ مْ شَىْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَم ِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِه ِمْ شَىْءٌ (رواه مسلم(
“Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan ) yang baik maka baginya pahala dari perbuatann ya tersebut, dan pahala dari orang yang melakukann ya (mengikuti nya) setelahnya , tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa merintis dalam Islam sunnah yang buruk maka baginya dosa dari perbuatann ya tersebut, dan dosa dari orang yang melakukann ya (mengikuti nya) setelahnya tanpa berkurang dari dosa-dosa mereka sedikitpun ”. (HR. Muslim: 1691 [5/198])
Dalam hadits ini dengan sangat jelas Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengatakan : “Barangsia pa merintis sunnah hasanah…”. Pernyataan Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam ini harus dibedakan dengan pengertian anjuran beliau untuk berpegangt eguh dengan sunnah (at-Tamass uk Bis-Sunnah ) atau pengertian menghidupk an sunnah yang ditinggalk an orang (Ihya’ as-Sunnah) . Karena tentang perintah untuk berpegangt eguh dengan sunnah atau menghidupk an sunnah ada hadits-had its tersendiri yang menjelaska n tentang itu. Sedangkan hadits riwayat Imam Muslim ini berbicara tentang merintis sesuatu yang baru yang baik yang belum pernah dilakukan sebelumnya . Karena secara bahasa makna “sanna” tidak lain adalah merintis perkara baru, bukan menghidupk an perkara yang sudah ada atau berpegang teguh dengannya.
3. Hadits ‘Aisyah, bahwa ia berkata: Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاريّ ومسلم(
“Barang siapa yang berbuat sesuatu yang baharu dalam syari'at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak”. (HR. al-Bukhari : 2499 [9/201] dan Muslim : 3242 [9/118])
Hadits ini dengan sangat jelas menunjukka n tentang adanya bid’ah hasanah. Karena seandainya semua bid’ah pasti sesat tanpa terkecuali , niscaya Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam akan mengatakan “Barangsia pa merintis hal baru dalam agama kita ini apapun itu, maka pasti tertolak”. Namun Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengatakan , sebagaiman a hadits di atas:
Barangsiap a merintis hal baru dalam agama kita ini yang tidak sesuai dengannya, artinya yang bertentang an dengannya, maka perkara tersebut pasti tertolak”.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa perkara yang baru itu ada dua bagian: Pertama, yang tidak termasuk dalam ajaran agama, karena menyalahi kaedah-kae dah dan dalil-dali l syara’, perkara baru semacam ini digolongka n sebagai bid’ah yang sesat. Kedua, perkara baru yang sesuai dengan kaedah dan dalil-dali l syara’, perkara baru semacam ini digolongka n sebagai perkara baru yang dibenarkan dan diterima, ialah yang disebut dengan bid’ah hasanah.
4. Dalam sebuah hadits shahih riwayat al-Imam al-Bukhari : 1871 [7/ 135] dalam kitab Shahih-nya disebutkan bahwa sahabat ‘Umar ibn al-Khathth ab secara tegas mengatakan tentang adanya bid’ah hasanah. Ialah bahwa beliau menamakan shalat berjama’ah dalam shalat tarawih di bulan Ramadlan sebagai bid’ah hasanah. Beliau memuji praktek shalat tarawih berjama’ah ini, dan mengatakan :
“نِعْمَ الْبِدْعَة ُ هَذِهِ”. Artinya, sebaik-bai knya bid’ah adalah shalat tarawih dengan berjama’ah .
5. Kemudian dalam hadits Shahih lainnya yang diriwayatk an oleh Imam Muslim : 2029- 2030[6/ 121] disebutkan bahwa sahabat Abdullah bin Umar ini menambah kalimat-ka limat dalam bacaan talbiyah terhadap apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Tambahan Abdullah bin Umar dalam talbiyah adalah:
لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْ كَ، وَالْخَيْر ُ فِيْ يَدَيْكَ، وَالرَّغْب َاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَل ُ
6. Dalam hadits riwayat Abu Dawud : 826 [3/ 156] disebutkan bahwa ‘Abdullah ibn ‘Umar ibn al-Khathth ab menambahka n kalimat Tasyahhud terhadap kalimat-ka limat Tasyahhud yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dalam Tasayahhud -nya ‘Abdullah ibn ‘Umar mengatakan :
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ.
Tentang kaliamat tambahan dalam Tasyahhud- nya ini, ‘Abdullah ibn ‘Umar berkata:
“زِدْتُ فِيهَا وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ...”, artinya: “Saya sendiri yang menambahka nnya dengan kalimat “Wahdahu La Syarika Lah”.
7. ‘Abdullah ibn ‘Umar menganggap bahwa shalat Dluha sebagai bid’ah, karena Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak pernah melakukann ya. Tentang shalat Dluha ini beliau berkata:
إِنَّهَا مُحْدَثَةٌ وَإِنَّهَا لَمِنْ أَحْسَنِ مَا أَحْدَثُوْ ا (رواه سعيد بن منصور بإسناد صحيح(
“Sesungguh nya shalat Dluha itu perkara baru, dan hal itu merupakan salah satu perkara terbaik dari apa yang mereka rintis”. (HR. Sa’id ibn Manshur dengan sanad yang Shahih). Dalam riwayat lain, tentang shalat Dluha ini sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar mengatakan :
بِدْعَةٌ وَنِعْمَتِ البِدْعَةُ (رواه ابن أبي شيبة(
“Shalat Dluha adalah bid’ah, dan ia adalah sebaik-bai knya bid’ah”. (HR. Ibn Abi Syaibah: [2/296] dan Ath Thabrani : 13387 dalam al-Mu’jam al-Kabir 11/54)
Riwayat-ri wayat ini dituturkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari [4/173] dengan sanad yang shahih.
8. Dalam sebuah hadits shahih, al-Imam al-Bukhari : 757 [3/ 277] meriwayatkan dari sahabat Rifa'ah ibn Rafi’, bahwa ia (Rifa’ah ibn Rafi’) berkata: “Suatu hari kami shalat berjama’ah di belakang Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Ketika beliau mengangkat kepala setelah ruku’, beliau membaca: “Sami’alla hu Lima Hamidah”. Tiba-tiba salah seorang makmum berkata:
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ
Setelah selesai shalat, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam bertanya: “Siapakah tadi yang mengatakan kalimat-ka limat itu?”. Orang yang yang dimaksud menjawab: “Saya Wahai Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam...” . Lalu Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata:
رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِي ْنَ مَلَكًا يَبْتَدِرُ وْنَهَا أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَ ا أَوَّلُ
“Aku melihat lebih dari tiga puluh Malaikat berlomba untuk menjadi yang pertama mencatatny a”.
Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari, mengatakan : “Hadits ini adalah dalil yang menunjukka n akan kebolehan menyusun bacaan dzikir di dalam shalat yang tidak ma’tsur, selama dzikir tersebut tidak menyalahi yang ma’tsur” (Fath al-Bari 2/ 287).
D. Beberapa Contoh Bid’ah Hasanah Dan Bid’ah Sayyi-ah
Berikut ini beberapa contoh Bid’ah Hasanah, di antaranya :
1. Shalat Sunnah dua raka’at sebelum dibunuh. Orang yang pertama kali melakukann ya adalah Khubaib ibn ‘Adiyy al-Anshari ; salah seorang sahabat Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Tentang ini Abu Hurairah berkata:
فَكَانَ خُبَيْبٌ أَوَّلَ مَنْ سَنَّ الصَّلاَةَ عِنْدَ الْقَتْلِ (رواه البخاريّ(
“Khubaib adalah orang yang pertama kali merintis shalat ketika akan dibunuh”. (HR. al-Bukhari dalam kitab al-Maghazi , Ibn Abi Syaibah : 133 [8/ 340] dalam kitab al-Mushannaf)
Lihatlah, bagaimana sahabat Abu Hurairah menggunaka n kata “Sanna” untuk menunjukka n makna “merintis” , membuat sesuatu yang baru yang belaum ada sebelumnya . Jelas, makna “sanna” di sini bukan dalam pengertian berpegang teguh dengan sunnah, juga bukan dalam pengertian menghidupk an sunnah yang telah ditinggalk an orang. Salah seorang dari kalangan tabi'in ternama, yaitu al-Imam Ibn Sirin, pernah ditanya tentang shalat dua raka’at ketika seorang akan dibunuh, beliau menjawab:
صَلاَّهُمَ ا خُبَيْبٌ وَحُجْرٌ وَهُمَا فَاضِلاَنِ .
“Dua raka’at shalat sunnah tersebut tersebut pernah dilakukan oleh Khubaib dan Hujr bin Adiyy, dan kedua orang ini adalah orang-oran g (sahabat Nabi) yang mulia”. Diriwayatk an oleh Ibn Abd al-Barr dalam kitab al-Isti’ab ) (al-Isti’a b Fi Ma’rifah al-Ash-hab 1/ 358)
2. Penambahan Adzan Pertama sebelum shalat Jum’at oleh sahabat Utsman bin ‘Affan. (HR. al-Bukhari dalam Kitab Shahih al-Bukhari pada bagian Kitab al-Jum'ah) .
3. Pembuatan titik-titi k dalam beberapa huruf al-Qur’an oleh Yahya ibn Ya’mur. Beliau adalah salah seorang tabi'in yang mulia dan agung. Beliau seorang yang alim dan bertaqwa. Perbuatan beliau ini disepakati oleh para ulama dari kalangan ahli hadits dan lainnya. Mereka semua menganggap baik pembuatan titik-titi k dalam beberapa huruf al-Qur’an tersebut. Padahal ketika Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam mendikteka n bacaan-bac aan al-Qur’an tersebut kepada para penulis wahyu, mereka semua menuliskan nya dengan tanpa titik-titi k sedikitpun pada huruf-huru fnya.
Demikian pula di masa Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan, beliau menyalin dan menggandak an mush-haf menjadi lima atau enam naskah, pada setiap salinan mush-haf-m ush-haf tersebut tidak ada satu-pun yang dibuatkan titik-titi k pada sebagian huruf-huru fnya. Namun demikian, sejak setelah pemberian titik-titi k oleh Yahya bin Ya'mur tersebut kemudian semua umat Islam hingga kini selalu memakai titik dalam penulisan huruf-huru f al-Qur’an. Apakah mungkin hal ini dikatakan sebagai bid’ah sesat dengan alasan Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak pernah melakukann ya?! Jika demikian halnya maka hendaklah mereka meninggalk an mush-haf-m ush-haf tersebut dan menghilang kan titik-titi knya seperti pada masa ‘Utsman. Abu Bakar ibn Abu Dawud, putra dari Imam Abu Dawud penulis kitab Sunan, dalam kitabnya al-Mashahi f berkata:
“Orang yang pertama kali membuat titik-titi k dalam Mushhaf adalah Yahya bin Ya’mur”. Yahya bin Ya’mur adalah salah seorang ulama tabi'in yang meriwayatk an (hadits) dari sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar dan lainnya. Demikian pula penulisan nama-nama surat di permulaan setiap surat al-Qur’an, pemberian lingkaran di akhir setiap ayat, penulisan juz di setiap permulaan juz, juga penulisan hizb, Nishf (pertengah an Juz), Rubu' (setiap seperempat juz) dalam setiap juz dan semacamnya , semua itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para sahabatnya . Apakah dengan alasan semacam ini kemudian semua itu adalah bid’ah yang diharamkan ?!
4. Pembuatan Mihrab dalam majid sebagai tempat shalat Imam, orang yang pertama kali membuat Mihrab semacam ini adalah al-Khalifa h ar-Rasyid ‘Umar ibn Abd al-'Aziz di Masjid Nabawi. Perbuatan al-Khalifa h ar-Rasyid ini kemudian diikuti oleh kebanyakan ummat Islam di seluruh dunia ketika mereka membangun masjid. Siapa berani mengatakan bahwa itu adalah bid’ah sesat, sementara hampir seluruh masjid di zaman sekarang memiliki mihrab?! Siapa yang tidak mengenal Khalifah ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Aziz sebagai al-Khalifa h ar-Rasyid? !
5. Peringatan Maulid Nabi adalah bid’ah hasanah sebagaiman a ditegaskan oleh al-Hafizh Ibn Dihyah (abad 7 H), al-Hafizh al-'Iraqi (W 806 H), al-Hafizh Ibn Hajar al-'Asqala ni (W 852 H), al-Hafizh as-Suyuthi (W 911 H), al-Hafizh as-Sakhawi (W 902 H), Syekh Ibn Hajar al-Haitami (W 974 H), al-Imam Nawawi (W 676 H), al-Imam al-‘Izz ibn 'Abd as-Salam (W 660 H), Mantan Mufti Mesir; Syekh Muhammad Bakhit al-Muthi'i (W 1354 H), mantan Mufti Bairut Lebanon Syekh Mushthafa Naja (W 1351 H) dan masih banyak lagi para ulama terkemuka lainnya.
6. Membaca shalawat atas Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam setelah adzan adalah bid’ah hasanah sebagaiman a dijelaskan oleh al-Hafizh as-Suyuthi dalam kitab Musamarah al-Awa-il, al-Hafizh as-Sakhawi dalam kitab al-Qaul al-Badi’, al-Haththa b al-Maliki dalam kitab Mawahib al-Jalil, dan para ulama besar lainnya.
7. Menulis kalimat “Shallalla hu 'Alayhi Wa Sallam” setelah menulis nama Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam termasuk bid’ah hasanah. Karena Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam surat-sura t yang beliau kirimkan kepada para raja dan para penguasa di masa beliau hidup tidak pernah menulis kalimat shalawat semacam itu. Dalam surat-sura tnya, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam hanya menuliskan : “Min Muhammad Rasulillah Ila Fulan…”, artinya: “Dari Muhammad Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada Si Fulan…”.
8. Beberapa Tarekat yang dirintis oleh para wali Allah dan orang-oran g saleh. Seperti tarekat ar-Rifa'iy yah, al-Qadiriy yah, an-Naqsyab andiyyah dan lainnya yang kesemuanya berjumlah sekitar 40 tarekat. Pada asalnya, tarekat-ta rekat ini adalah bid’ah hasanah, namun kemudian sebagian pengikut beberapa tarekat ada yang menyimpang dari ajaran dasarnya. Namun demikian hal ini tidak lantas menodai tarekat pada peletakan atau tujuan awalnya.
Berikut ini beberapa contoh Bid’ah Sayyi’ah, di antaranya sebagai berikut:
1. Bid’ah-bid ’ah dalam masalah pokok-poko k agama (Ushuluddi n), di antaranya seperti:
a. Bid’ah Pengingkar an terhadap ketentuan (Qadar) Allah. Yaitu keyakinan sesat yang mengatakan bahwa Allah tidak mentaqdirk an dan tidak menciptaka n suatu apapun dari segala perbuatan ikhtiar hamba. Seluruh perbuatan manusia, -menurut keyakinan ini-, terjadi dengan penciptaan manusia itu sendiri. Sebagian dari mereka meyakini bahwa Allah tidak menciptaka n keburukan. Menurut mereka, Allah hanya menciptaka n kebaikan saja, sedangkan keburukan yang menciptaka nnya adalah hamba sendiri. Mereka juga berkeyakin an bahwa pelaku dosa besar bukan seorang mukmin, dan juga bukan seorang kafir, melainkan berada pada posisi di antara dua posisi tersebut, tidak mukmin dan tidak kafir. Mereka juga mengingkar i syafa'at Nabi. Golongan yang berkeyakin an seperti ini dinamakan dengan kaum Qadariyyah . Orang yang pertama kali mengingkar i Qadar Allah adalah Ma'bad al-Juhani di Bashrah, sebagaiman a hal ini telah diriwayatk an dalam Shahih Muslim dari Yahya ibn Ya'mur.
b. Bid’ah Jahmiyyah. Kaum Jahmiyyah juga dikenal dengan sebutan Jabriyyah, mereka adalah pengikut Jahm ibn Shafwan. Mereka berkeyakin an bahwa seorang hamba itu majbur (dipaksa); artinya setiap hamba tidak memiliki kehendak sama sekali ketika melakukan segala perbuatann ya. Menurut mereka, manusia bagaikan sehelai bulu atau kapas yang terbang di udara sesuai arah angin, ke arah kanan dan ke arah kiri, ke arah manapun, ia sama sekali tidak memiliki ikhtiar dan kehendak.
c. Bid’ah kaum Khawarij. Mereka mengkafirk an orang-oran g mukmin yang melakukan dosa besar.
d. Bid’ah sesat yang mengharamk an dan mengkafirk an orang yang bertawassu l dengan para nabi atau dengan orang-oran g saleh setelah para nabi atau orang-oran g saleh tersebut meninggal. Atau pengkafira n terhadap orang yang tawassul dengan para nabi atau orang-oran g saleh di masa hidup mereka namun orang yang bertawassu l ini tidak berada di hadapan mereka. Orang yang pertama kali memunculka n bid’ah sesat ini adalah Ahmad ibn ‘Abd al-Halim ibn Taimiyah al-Harrani (W 728 H), yang kemudian diambil oleh Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab dan para pengikutny a yang dikenal dengan kelompok Wahhabiyya h.
2. Bid’ah-bid ’ah 'Amaliyyah yang buruk. Contohnya menulis huruf (ص) atau (صلعم) sebagai singkatan dari “Shallalla hu ‘Alaihi Wa Sallam” setelah menuliskan nama Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Termasuk dalam bahasa Indonesia menjadi “SAW”. Para ahli hadits telah menegaskan dalam kitab-kita b Mushthalah al-Hadits bahwa menuliskan huruf “shad” saja setelah penulisan nama Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah makruh. Artinya meskipun ini bid’ah sayyi-ah, namun demikian mereka tidak sampai mengharamk annya. Kemudian termasuk juga bid’ah sayyi-ah adalah merubah-ru bah nama Allah dengan membuang alif madd (bacaan panjang) dari kata Allah atau membuang Ha' dari kata Allah.
E. Kerancuan Pendapat Yang Mengingkar i Bid’ah Hasanah
1. Kalangan yang mengingkar i adanya bid’ah hasanah biasa berkata: “Bukankah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam hadits riwayat Abu Dawud dari sahabat al-‘Irbadl ibn Sariyah telah bersabda:
وَإِيَّاكُ مْ وَمُحْدَثَ اتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (رواه أبو داود(
Ini artinya bahwa setiap perkara yang secara nyata tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan hadits atau tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan atau al-Khulafa ' ar-Rasyidu n maka perkara tersebut dianggap sebagai bid’ah sesat .
Jawab:
Hadits ini lafazhnya umum tetapi maknanya khusus. Artinya yang dimaksud oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan bid’ah tersebut adalah bid’ah sayyi-ah, yaitu setiap perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, sunnah, ijma' atau atsar. Al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menuliskan : “Sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam “Kullu Bid’ah dlalalah” ini adalah 'Amm Makhshush; artinya, lafazh umum yang telah dikhususka n kepada sebagian maknanya. Jadi yang dimaksud adalah bahwa sebagian besar bid’ah itu sesat (bukan mutlak semua bid’ah itu sesat)” (al-Minhaj Bi Syarah Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, j. 6, hlm. 154).
Kemudian al-Imam an-Nawawi membagi bid’ah menjadi lima macam. Beliau berkata: “Jika telah dipahami apa yang telah aku tuturkan, maka dapat diketahui bahwa hadits ini termasuk hadits umum yang telah dikhususka n. Demikian juga pemahamann ya dengan beberapa hadits serupa dengan ini. Apa yang saya katakan ini didukung oleh perkataan ‘Umar ibn al-Khathth ab tentang shalat Tarawih, beliau berkata: “Ia (Shalat Tarawih dengan berjama’ah ) adalah sebaik-bai knya bid’ah”. Dalam penegasan al-Imam an-Nawawi, meski hadits riwayat Abu Dawud tersebut di atas memakai kata “Kullu” sebagai ta’kid, namun bukan berarti sudah tidak mungkin lagi di-takhshi sh. Melainkan ia tetap dapat di-takhshi sh. Contoh semacam ini, dalam QS. al-Ahqaf: 25, Allah berfirman:
تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ (الأحقاف: 25(
Makna ayat ini ialah bahwa angin yang merupakan adzab atas kaum 'Ad telah menghancur kan kaum tersebut dan segala harta benda yang mereka miliki. Bukan artinya bahwa angin tersebut menghancur kan segala sesuatu secara keseluruha n, karena terbukti hingga sekarang langit dan bumi masih utuh. Padahal dalam ayat ini menggunaka n kata “Kull”.
Adapun dalil-dali l yang men-takhsh ish hadits “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah” riwayat Abu Dawud ini adalah hadits-had its dan atsar-atsa r yang telah disebutkan dalam dalil-dali l adanya bid’ah hasanah.
2. Kalangan yang mengingkar i bid’ah hasanah biasanya berkata: “Hadits “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan… ” yang telah diriwayatk an oleh Imam Muslim adalah khusus berlaku ketika Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam masih hidup. Adapun setelah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam meninggal maka hal tersebut menjadi tidak berlaku lagi”.
Jawab:
Di dalam kaedah Ushuliyyah disebutkan :
لاَ تَثْبُتُ الْخُصُوْص ِيَّةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ
“Pengkhusu san -terhadap suatu nash- itu tidak boleh ditetapkan kecuali harus berdasarka n adanya dalil”. Kita katakan kepada mereka: “Mana dalil yang menunjukan kekhususan tersebut?! Justru sebaliknya , lafazh hadits riwayat Imam Muslim di atas menunjukka n keumuman, karena Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak mengatakan “Man Sanna Fi Hayati Sunnatan Hasanatan… ” (Barangsia pa merintis perkara baru yang baik di masa hidupku…), atau juga tidak mengatakan : “Man ‘Amila ‘Amalan Ana ‘Amiltuh Fa Ahyahu…” (Barangsia pa mengamalka n amal yang telah aku lakukan, lalu ia menghidupk annya…). Sebaliknya Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengatakan secara umum: “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan… ”, dan tentunya kita tahu bahwa Islam itu tidak hanya yang ada pada masa Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam saja”.
Kita katakan pula kepada mereka: Berani sekali kalian mengatakan hadits ini tidak berlaku lagi setelah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam meninggal? ! Berani sekali kalian menghapus salah satu hadits Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam?! Apakah setiap ada hadits yang bertentang an dengan faham kalian maka berarti hadits tersebut harus di-takhshi sh, atau harus d-nasakh (dihapus) dan tidak berlaku lagi?! Ini adalah bukti bahwa kalian memahami ajaran agama hanya dengan didasarkan kepada “hawa nafsu” belaka.
3. Kalangan yang mengingkar i bid’ah hasanah terkadang berkata: “Hadits riwayat Imam Muslim: “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan… ” sebab munculnya adalah bahwa beberapa orang yang sangat fakir memakai pakaian dari kulit hewan yang dilubangi tengahnya lalu dipakaikan dengan cara memasukkan kepala melalui lubang tersebut. Melihat keadaan tersebut wajah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam berubah dan bersedih. Lalu para sahabat bersedekah dengan harta masing-mas ing dan mengumpulk annya hingga menjadi cukup banyak, kemudian harta-hart a itu diberikan kepada orang-oran g fakir tersebut. Ketika Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam melihat kejadian ini, beliau sangat senang dan lalu mengucapka n hadits di atas. Artinya, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam memuji sedekah para sahabatnya tersebut, dan urusan sedekah ini sudah maklum keutamaann ya dalam agama”.
Jawab:
Dalam kaedah Ushuliyyah disebutkan :
اَلْعِبْرَ ةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ
“Yang dijdikan sandaran itu -dalam penetapan dalil itu- adalah keumuman lafazh suatu nash, bukan dari kekhususan sebabnya”. Dengan demikian meskipun hadits tersebut sebabnya khusus, namun lafazhnya berlaku umum. Artinya yang harus dilihat di sini adalah keumuman kandungan makna hadits tersebut, bukan kekhususan sebabnya. Karena seandainya Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam bermaksud khusus dengan haditsnya tersebut, maka beliau tidak akan menyampaik annya dengan lafazh yang umum. Pendapat orang-oran g anti bid’ah hasanah yang mengambil alasan semacam ini terlihat sangat dibuat-bua t dan sungguh sangat aneh. Apakah mereka lebih mengetahui agama ini dari pada Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam sendiri?!
4. Sebagian kalangan yang mengingkar i bid’ah hasanah mengatakan : “Bukan hadits “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah” yang di-takhshi sh oleh hadits “Man Sanna Fi al-Isalam Sunnatan Hasanah…”. Tetapi sebaliknya , hadits yang kedua ini yang di-takhshi sh oleh hadits hadits yang pertama”.
Jawab:
Ini adalah penafsiran “ngawur” dan “seenak perut” belaka. Pendapat semacam itu jelas tidak sesuai dengan cara para ulama dalam memahami hadits-had its Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Orang semacam ini sama sekali tidak faham kalimat “’Am” dan kalimat “Khas”. Al-Imam an-Nawawi ketika menjelaska n hadits “Man Sanna Fi al-Islam…” , menuliskan sebagai berikut:
فِيْهِ الْحَثُّ عَلَى الابْتِدَا ءِ بِالْخَيْر َاتِ وَسَنِّ السُّنَنِ الْحَسَنَا تِ وَالتَّحْذ ِيْرِ مِنَ الأَبَاطِي ْلِ وَالْمُسْت َقْبَحَاتِ . وَفِيْ هذَا الْحَدِيْث ِ تَخْصِيْصُ قَوْلِهِ صَلّى اللهُ عَليْه وَسَلّمَ "فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ" وَأَنَّ الْمُرَادَ بِهِ الْمُحْدَث َاتُ الْبَاطِلَ ةُ وَالْبِدَع ُ الْمَذْمُو ْمَةُ.
“Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk memulai kebaikan, dan merintis perkara-pe rkara baru yang baik, serta memperinga tkan masyarakat dari perkara-pe rkara yang batil dan buruk. Dalam hadits ini juga terdapat pengkhusus an terhadap hadits Nabi yang lain, yaitu terhadap hadits: “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah”. Dan bahwa sesungguhn ya bid’ah yang sesat itu adalah perkara-pe rkara baru yang batil dan perkara-pe rkara baru yang dicela”.
As-Sindi mengatakan dalam kitab Hasyiyah Ibn Majah:
قَوْلُهُ "سُنَّةً حَسَنَةً" أَيْ طَرِيْقَةً مَرْضِيَّة ً يُقْتَدَى بِهَا، وَالتَّمْي ِيْزُ بَيْنَ الْحَسَنَة ِ وَالسَّـيّ ِئَةِ بِمُوَافَق َةِ أُصُوْلِ الشَّرْعِ وَعَدَمِهَ ا.
“Sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam: “Sunnatan Hasanatan… ” maksudnya adalah jalan yang diridlai dan diikuti. Cara membedakan antara bid’ah hasanah dan sayyi-ah adalah dengan melihat apakah sesuai dengan dalil-dali l syara’ atau tidak”.
Al-Hafizh Ibn Hajar al-'Asqala ni dalam kitab Fath al-Bari menuliskan sebagai berikut:
وَالتَّحْق ِيْقُ أَنَّهَا إِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَحْسَ نٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ حَسَنَةٌ، وَإِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَقْبَ حٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ مُسْتَقْبَ حَةٌ.
“Cara mengetahui bid’ah yang hasanah dan sayyi-ah menurut tahqiq para ulama adalah bahwa jika perkara baru tersebut masuk dan tergolong kepada hal yang baik dalam syara’ berarti termasuk bid’ah hasanah, dan jika tergolong hal yang buruk dalam syara' berarti termasuk bid’ah yang buruk” (Fath al-Bari, j. 4, hlm. 253).
Dengan demikian para ulama sendiri yang telah mengatakan mana hadits yang umum dan mana hadits yang khusus. Jika sebuah hadits bermakna khusus, maka mereka memahami betul hadits-had its mana yang mengkhusus kannya. Benar, para ulama juga yang mengetahui mana hadits yang mengkhusus kan dan mana yang dikhususka n. Bukan semacam mereka yang membuat pemahaman sendiri yang sama sekali tidak di dasarkan kepada ilmu.
Dari penjelasan ini juga dapat diketahui bahwa penilaian terhadap sebuah perkara yang baru, apakah ia termasuk bid’ah hasanah atau termasuk sayyi-ah, adalah urusan para ulama. Mereka yang memiliki keahlian untuk menilai sebuah perkara, apakah masuk kategori bid’ah hasanah atau sayyi-ah. Bukan orang-oran g awam atau orang yang menganggap dirinya alim padahal kenyataann ya ia tidak paham sama sekali.
5. Kalangan yang mengingkar i bid’ah hasanah mengatakan : “Bid’ah yang diperboleh kan adalah bid’ah dalam urusan dunia. Dan definisi bid’ah dalam urusan dunia ini sebenarnya bid’ah dalam tinjauan bahasa saja. Sedangkan dalam urusan ibadah, bid’ah dalam bentuk apapun adalah sesuatu yang haram, sesat bahkan mendekati syirik”.
Jawab:
Subhanalla h al-'Azhim. Apakah berjama'ah di belakang satu imam dalam shalat Tarawih, membaca kalimat talbiyah dengan menambahka n atas apa yang telah diajarkan Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam seperti yang dilakukan oleh sahabat ‘Umar ibn al-Khathth ab, membaca tahmid ketika i'tidal dengan kalimat “Rabbana Wa Laka al-Hamd Handan Katsiran Thayyiban Mubarakan Fih”, membaca doa Qunut, melakukan shalat Dluha yang dianggap oleh sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar sebagai bid’ah hasanah, apakah ini semua bukan dalam masalah ibadah?! Apakah ketika seseorang menuliskan shalawat: “Shallalla hu ‘Alaihi Wa Sallam” atas Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak sedang beribadah? ! Apakah orang yang membaca al-Qur’an yang ada titik dan harakat i'rab-nya tidak sedang beribadah kepada Allah?! Apakah orang yang membaca al-Qur’an tersebut hanya “bercanda” dan “iseng” saja, bahwa ia tidak akan memperoleh pahala karena membaca al-Qur’an yang ada titik dan harakat i'rab-nya? ! Sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar yang nyata-nyat a dalam shalat, di dalam tasyahhud- nya menambahka n “Wahdahu La Syarika Lahu”, apakah ia tidak sedang melakukan ibadah?! Hasbunalla h.
Kemudian dari mana ada pemilahan bid’ah secara bahasa (Bid’ah Lughawiyya h) dan bid’ah secara syara'?! Bukankah ketika sebuah lafazh diucapkan oleh para ulama, yang notebene sebagai pembawa ajaran syari’at, maka harus dipahami dengan makna syar'i dan dianggap sebagai haqiqah syar'iyyah ?! Bukankah ‘Umar ibn al-Khattht hab dan ‘Abdullah ibn Umar mengetahui makna bid’ah dalam syara', lalu kenapa kemudian mereka memuji sebagian bid’ah dan mengatakan nya sebagai bid’ah hasanah, bukankah itu berarti bahwa kedua orang sahabat Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang mulia dan alim ini memahami adanya bid’ah hasanah dalam agama?! Siapa berani mengatakan bahwa kedua sahabat agung ini tidak pernah mendengar hadits Nabi “Kullu Bid’ah Dlalalah”? ! Ataukah siapa yang berani mengatakan bahwa dua sahabat agung tidak memahami makna “Kullu” dalam hadits “Kullu Bid’ah Dlalalh” ini?!
Kita katakan kepada mereka yang anti terhadap bid’ah hasanah: “Sesungguh nya sahabat ‘Umar ibn al-Khathth ab dan sahabat ‘Abdullah ibn ‘Umar, juga para ulama, telah benar-bena r mengetahui adanya kata “Kull” di dalam hadits tersebut. Hanya saja orang-oran g yang mulia ini memahami hadits tersebut tidak seperti pemahaman orang-oran g Wahhabiyya h yang sempit pemahamann ya ini. Para ulama kita tahu bahwa ada beberapa hadits shahih yang jika tidak dikompromi kan maka satu dengan lainnya akan saling bertentang an. Oleh karenanya, mereka mengkompro mikan hadits “Wa Kullu Bid’ah Dlalalah” dengan hadits “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan… ”, bahwa hadits yang pertama ini di-takhshi sh dengan hadits yang kedua. Sehingga maknanya menjadi: “Setiap bid’ah Sayyi-ah adalah sesat”, bukan “Setiap bid’ah itu sesat”.
Pemahaman ini sesuai dengan hadits lainnya, yaitu sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
مَنْ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلاَلَةٍ لاَ تُرْضِي اللهَ وَرَسُوْلَ هُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِه ِمْ شَىْءٌ (رواه الترمذيّ (
“Barangsia pa merintis suatu perkara baru yang sesat yang tidak diridlai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka ia terkena dosa orang-oran g yang mengamalka nnya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun ”. (HR. at-Tirmidz i : 2601 [9/ 288]) Inilah pemahaman yang telah dijelaskan oleh para ulama kita sebagai Waratsah al-Anbiya’ .
6. Kalangan yang mengingkar i adanya bid’ah hasanah mengatakan : “Perkara-p erkara baru tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dan para sahabat tidak pernah melakukann ya pula. Seandainya perkara-pe rkara baru tersebut sebagai sesuatu yang baik niscaya mereka telah mendahului kita dalam melakukann ya”.
Jawab:
Baik, Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak melakukann ya, apakah beliau melarangny a? Jika mereka berkata: Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang secara umum dengan sabdanya: “Kullu Bid’ah Dlalalah”. Kita jawab: Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga telah bersabda: “Man Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan Fa Lahu Ajruha Wa Ajru Man ‘Amila Biha…”.
Bila mereka berkata: Adakah kaedah syara' yang mengatakan bahwa apa yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah bid’ah yang diharamkan ? Kita jawab: Sama sekail tidak ada.
Lalu kita katakan kepada mereka: Apakah suatu perkara itu hanya baru dianggap mubah (boleh) atau sunnah setelah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam sendiri yang langsung melakukann ya?! Apakah kalian mengira bahwa Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah melakukan semua perkara mubah?! Jika demikian halnya, kenapa kalian memakai Mushaf (al-Qur’an ) yang ada titik dan harakat i'rab-nya? ! Padahal jelas hal itu tidak pernah dibuat oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam, atau para sahabatnya ! Apakah kalian tidak tahu kaedah Ushuliyyah mengatakan :
التَّرْكُ لاَ يَقْتَضِي التَّحْرِي ْم
“Sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah ShallaLlah u 'Alaihi Wa Sallam tidak berarti menunjukka n sesuatu itu dilarang”.
Artinya, ketika Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam atau para sahabatnya tidak melakukan suatu perkara tidak berarti kemudian perkara tersebut sebagai sesuatu yang haram.
Sudah maklum, bahwa Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam berasal dari bangsa manusia, tidak mungkin beliau harus melakukan semua hal yang Mubah. Jangankan melakukann ya semua perkara mubah, menghitung semua hal-hal yang mubah saja tidak bisa dilakukan oleh seorangpun . Hal ini karena Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam disibukkan dalam menghabisk an sebagian besar waktunya untuk berdakwah, mendebat orang-oran g musyrik dan ahli kitab, memerangi orang-oran g kafir, melakukan perjanjian damai dan kesepakata n gencatan senjata, menerapkan hudud, mempersiap kan dan mengirim pasukan-pa sukan perang, mengirim para penarik zakat, menjelaska n hukum-huku m dan lainnya.
Bahkan dengan sengaja Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam kadang meninggalk an beberapa perkara sunnah karena takut dianggap wajib oleh ummatnya. Atau sengaja beliau kadang meninggalk an beberapa perkara sunnah hanya karena khawatir akan memberatka n ummatnya jika beliau terus melakukan perkara sunnah tersebut. Dengan demikian orang yang mengharamk an satu perkara hanya dengan alasan karena perkara tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah pendapat orang yang tidak mengerti ahwal Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan tidak memahami kaedah-kae dah agama.
F. Kesimpulan
Dari penjelasan yang cukup panjang ini kita dapat mengetahui dengan jelas bahwa para sahabat Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam, para tabi'in, para ulama Salaf dan para ulama Khalaf, mereka semuanya memahami pembagian bid’ah kepada dua bagian; bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi-ah. Yang kita sebutkan dalam tulisan ini bukan hanya pendapat dari satu atau dua orang ulama saja, melainkan sekian banyak ulama dari kalangan Salaf dan Khalaf di atas keyakinan ini. Lembaran buku ini tidak akan cukup bila harus semua nama mereka kita kutip di sini.
Dengan demikian bila ada orang yang menyesatka n pembagian bid’ah kepada dua bagian ini, maka berarti ia telah menyesatka n seluruh ulama dari masa para sahabat Nabi hingga sekarang ini. Dari sini kita bertanya, apakah kemudian hanya dia sendiri yang benar, sementara semua ulama tersebut adalah orang-oran g sesat?! Tentu terbalik, dia sendiri yang sesat, dan para ulama tersebut di atas kebenaran. Orang atau kelompok yang “keras kepala” seperti ini hendaklah menyadari bahwa mereka telah menyempal dari para ulama dan mayoritas ummat Islam. Adakah mereka merasa lebih memahami al-Qur’an dan Sunnah dari pada para Sahabat, para Tabi’in, para ulama Salaf, para ulama Hadits, Fikih dan lainnya?!
Wallahu A'lam Bish Shawab
