Wa'alaikumussalam..
Jum'atan dua shif/ angkatan atau lebih (insya'ul jum'at ba'dal jum'at) yang artinya penyelenggaraan shalat jum'at lebih dari satu disuatu tempat,maka hukumnya TIDAK SAH.
"Adapun selain makmum maka tidak boleh menggantikannya karena serupa dengan membentuk shalat jum'at setelah shalat jum'at yg lain (dalam satu masa secara serentak ditempat yang sama)
Dan hal ini tidak diperkenankan"
(Al hawasyil mada'iiyah juz II hlm 76)
Solusinya :
Boleh melakukan shalat jumat dimushola (misalnya).
jadi dalam satu kampung ada dua jamaah shalat jum'at,satu di masjid dan satu lagi di mushala.
Ini terjadi dikampung saya pribadi.karena banyaknya penduduk laki laki sedangkan masjid hanya satu.maka dikampung saya ada dua jamaah shalat jumat.karena memang dlm satu jama'ah shalat jum'at tdk mencukupi tempatnya.
Dan hukum kebolehan ini berdasarkan dari kitab JUMHUR RISALATAIN FII TA'ADDUDIL JUM'ATAIN hlm 29.,
AL MIZAN JILID I hlm 209,dan AL BUGHYAH Hlm 88
Jum'atan dua shif/ angkatan atau lebih (insya'ul jum'at ba'dal jum'at) yang artinya penyelenggaraan shalat jum'at lebih dari satu disuatu tempat,maka hukumnya TIDAK SAH.
"Adapun selain makmum maka tidak boleh menggantikannya karena serupa dengan membentuk shalat jum'at setelah shalat jum'at yg lain (dalam satu masa secara serentak ditempat yang sama)
Dan hal ini tidak diperkenankan"
(Al hawasyil mada'iiyah juz II hlm 76)
Solusinya :
Boleh melakukan shalat jumat dimushola (misalnya).
jadi dalam satu kampung ada dua jamaah shalat jum'at,satu di masjid dan satu lagi di mushala.
Ini terjadi dikampung saya pribadi.karena banyaknya penduduk laki laki sedangkan masjid hanya satu.maka dikampung saya ada dua jamaah shalat jumat.karena memang dlm satu jama'ah shalat jum'at tdk mencukupi tempatnya.
Dan hukum kebolehan ini berdasarkan dari kitab JUMHUR RISALATAIN FII TA'ADDUDIL JUM'ATAIN hlm 29.,
AL MIZAN JILID I hlm 209,dan AL BUGHYAH Hlm 88