PERTANYAAN
assalamu alAikum,gimana hukum nya membakar alqur,an dari pada brantakan,wassalam [Tohirin] 

JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokaatuh

Al-Quran merupakan Kalamullah yang wajib dijaga jangan sampai kalamullah menjadi sesuatu terhinakan, oleh karena itu, membakar alQuran dengan tujuan untuk menjaga kemuliannya dan ketersia-siaannya apalagi bila dikhawatirkan lembaran-lembaran alQuran menjadi terhina seperti terpijak dan tidak terjaga dan sebagainya maka dalam kondisi demikian boleh membakarnya bahkan wajib hukumnya. Membakar Alquran bila tidak ada hajat yang sangat hukumnya makruh. Wallahu A’lamu Bis Showaab

Dasar Pengambilan:

Ismidar Abdurrahman As-Sanusi@: 

الشروانى - (ج 1 / ص 155) ويكره حرق ما كتب عليه إلا لغرض نحو صيانة (قوله إلا لغرض نحو صيانة) أى فلا يكره بل قد يجب إذا تعين طريقا لصونه وينبغي أن يأتي مثل ذلك فى جلد المصحف أيضا ع ش. 
=============================
MUSYAWIRIN : MEMBERS KAJIAN KITAB SALAFIYAH ~ TANYA & JAWAB
PERUMUS: Ismidar Abdurrahman As-Sanusi

Link Mudzaroh: 

 
Top