PERTANYAAN
✿ Yulia Safitri
assalamualaikum wr wb
saya mau tanya
di dalam kitab bukhori di jelaskan bahwa siapa yg mengambar manusia , hewan , pohon, animasi atau membikin boneka dan sejenisnya kelak di akhira di mintai pertanggung jawaban dituntut ngasih roh kepada benda tersebut...
pertanyaan saya apakah kalau kita mempunyai (membeli) boneka dan gambar lainya... apakah kita juga di tuntut untuk ngasih roh....
terimakasih.....
wasalualaikum wr wb...
JAWABAN
HASIL KEPUTUSAN MUSYAWAROH TAHUNAN KE-36 PON. PES. MUS SARANG REMBANG
Tgl.18-19 September 2002 / 11-12 Rojab 1423 H
Uang. Ya demi uang otak kita begitu kreatif mencetuskan ide-ide baru, namun sayang kreatifitas itu tidak di imbangi dengan sadar taqwa yang kokoh sehingga kita selalu larut terhadap apa yang di tawarkan kepada kita, dan kepekaan kita akan hukum syara’ perlahan-lahan luntur sehingga cenderung menjadikan akal kita sebagai juri penentu baik buruknya sesuatu bahkan yang lebih eronis lagi adalah halal haramnya sesuatu juga di tentukan oleh akal sebagai contoh banyaknya di jual di trotoar-trotoar ataupun toko-toko berbagai macam boneka berbentuk gajah, teletubis dan lain-lain bentuknya, ada yang utuh dan yang tidak utuh dikemas sebagai gantungan kunci – Bantal guling atau mainan anak-anak.
Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum membuat, mencual, dan mengoleksi boneka-boneka tersebut ?
b. Apa batasan bentuk dan umur untuk di perbolehkannya boneka bagi anak perempuan ?
c. Apabila tidak di pernolehkan apa yang mesti kita lakukan atas boneke-boneka yang terlanjur kita beli ?
Jawaban:
a : Hukum membuat dan menjual haram, kecuali untuk mainan anak perempuan dan ada tujuan mendidik mengurus anak. Hukum mengoleksi boneka yang tidak dibuat mainan anak perempuan dan bertujuan mendidik haram, kecuali dalam bentuk yang tidak di mungkinkan hidup
Referensi :
. Inarotut Duja : 2392. Figh Ala Madzahibil Arba’ah : II/403. Fighussunah : VI/3694. Fighussunah : III/3705. Hasyiyyah Baijury : II/127-128
² Inarotut Duja Hal. 239.
ونقل الشيخ عبد الباقي الزرقاني عن الخطاب انه يستثنى من التصوير المحرم تصوير لعبة على هيئة بنت صغيرة تلعب بها البنات الصغار فإنه جائز ويجوز بيعها وشراؤها لتدريب البنات على تربية الأولاد انتهى . وفى اشتراط كون اللعبة الجائزة للبنات الصغار ناقصة او مما لا يبقى وعدم اشتراط ذلك خلاف رجح بعضهم الأول . ( انارة الدجى ,239)
Syeh Abdul baqy Azzarqony mengatakan, "Imam khottob mengecualikan kategori menggambar yang diharamkan adalah gambar yang diperuntukkan anak perempuan yang masih kecil sebagai sarana mainan dan pendidikan mereka, karenanya BOLEH menjual belikannya”.
² Fiqh Ala Madzahibil Arba’ah Juz II Hal. 40.
وأما القسم الثاني فإن فيه تفصيل المذاهب على أن المحرم منه انما حرم فى نظر الشرع اذا كان لغرض فاسد كالتماثيل التى تصنع لتعبد من دون الله وكذلك اذا ترتب عليها تشبه او تذكر لشهوات فاسدة فإنها فى هذه الحالة تكون كبيرة من الكبائر فلا يحل عملها ولا بقاؤها ولا التفرج عليها . أما اذا كانت لغرض صحيح كتعلم وتعليم فإنها تكون مباحة لا اثم فيها . ولهذا استثنى بعض المذاهب لعب البنات العرائس الصغيرة الدمى فإن صبغها جائز وكذلك بيعها وشراؤها لأن الغرض من ذلك انما هو تدريب البنات الصغار على تربية الأولاد وهذا الغرض كاف فى اباحتها (فقه علي مذهب الاربعة,2/40)
Dalam pembagian hukum yang kedua ada beberapa rincian dari beberapa madzhab. Pada dasarnya dalam pandangan syari'at, hukum haram (membuat patung atau boneka) adalah karena pertimbangan tujuan yang tidak dibenarkan oleh syara', seperti pembuatan gambar sebagai media menyembah selain Allah SWT. Atau karena nantinya hanya akan memperturutkan hawa nafsu atau yang lainnya, karena hal yang demikian adalah termasuk dosa besar, oleh karena itu tidak diperbolehkan melakukan atau membiarkannya, apalagi merasa bangga atas hal itu.
Adapun pembuatan gambar atau boneka karena faktor yang dibenarkan Islam, seperti dalam rangka belajar-mengajar, maka hal yang demikian ini diperbolehkan. Oleh karena itu, sebagian mazhab memperbolehkan membuat, menjual-belikan boneka untuk mainan anak-anak (Perempuan), karena ada tujuan mendidik dan memberikan pembelajaran kepada mereka dalam mengurus anak-anak mereka kelak setelah tiba saatnya mereka berumah tangga, dan inilah satu-satunya alasan diperbolehkan menggunakan boneka.
² Fiqhussunnah Juz VI Hal. 369.
جاءت الأحاديث الصحيحة الصريحة بالنهي عن صناعة التماثيل عن تصوير ما فيه روح سواء أكان انسانا او حيوانا ام طيرا ، أما لا روح فيه كالأشجار والأزهار ونحوها فإنه يجوز تصويره – الى أن قال- ويستثنى من هذا لعب الأطفال كالعرائس ونحوها فإنه يجوز صنعها وبيعها للأحاديث الآتية – عن عائشة قالت كنت ألعب بالبنات فربما دخل علي رسول الله e وعندي الجواري فإذا دخل خرجن واذا خرج دخلن ( فقه السنة,6/369)
Tersebut di beberapa hadits shahih tentang larangan membuat gambar-gambar makhluk hidup (bernyawa) baik berupa manusia atau burung. Sedangkan menggambar makhluk tidak hidup seperti pepohonan, bungah dan sebagainya itu diperbolehkan.
Dalam hal ini, dikecualikan menggambar/membuat boneka untuk diberikan kepada anak-anak usia dini sebagai sarana bermain, hukum menjual-belikannya juga BOLEH. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh siti A'isyah ra. yang artinya; "Aku (Siti A'isyah) pernah bermain (boneka) bersama para budak (perempuan), saat itu acap kali Rasulullah Saw. datang (melihatku), pada saat Beliau datang budak-budak tadi keluar dan saat Rasul keluar budak-budak tadi masuk kembali.(HR. Muslim dan Abu Dawud)
² Hasyiyyah Baijury Juz II Hal. 127-128.