PERTANYAAN
> Alfa Sinaga
Assalalualaikum
Apa hukum.a klw orang makmum pada waktu sholat memejamkan mata???
JAWABAN
> Ismidar Abdurrahman As-Sanusi
Wa’alaikumussalam
Hukumnya Makruh, kecuali dengan memejamkan mata dapat meraih kekhusyu’-an atau khawatir melihat hal-hal yang harom, atau pandangannya terganggu, maka jika demikian memejamkan mata ketika sholat tidak lagi dimakruhkan. Bahkan lebih baik ia memejamkan matanya ketimbang matanya terbuka. Namun sebagian ulama berpendapat memejamkan mata tidaklah mengapa. Imam Nawawi lebih cendrung memilih “Memejamkan mata saat sholat tidaklah makruh bila tidak dikhawatirkan berdampak dhoror (bahaya) dalam dirinya atau orang lain, bila dikhawatirkan maka Makruh. Namun, pendapat yang terpilih Tidak Makruh memejamkan mata saat sholat apabila tidak takut adanya bahaya yang menimpa dengan alasan memejamkan mata bisa mengumpulkan kekhusyuan dan kosentrasi dan juga bisa mencegah curi-curi pandang dan pecahnya perasaan hati sebagimana keterangan dalam Al-Majmu’.
89 - ذهب جمهور الفقهاء - الحنفية والمالكية والحنابلة وبعض الشافعية - إلى كراهة تغميض العينين في الصلاة لقول النبي صلى الله عليه وسلم : إذا قالم أحدكم في الصلاة فلا يغمض عينيه (4) . واحتج له - أيضا - بأنه فعل اليهود ، ومظنة النوم وعلل في البدائع : بأن السنة أن يرمي ببصره إلى موضع سجوده وفي التغميض تركها . وكراهة عند الحنفية تنزيهية واستثنوا من ذلك التغميض لكمال الخشوع ، بأن خاف فوت الخشوع بسبب رؤية ما يفرق الخاطر فلا يكره حينئذ ، بل قال بعضهم : إنه الأولى . قال ابن عابدين : وليس ببعيد . قال المالكية : ومحل كراهة التغميض ما لم يخف النظر لمحرم ، أو يكون فتح بصره يشوشه ، وإلا فلا كراهة التغميض حينئذ . واختاره النووى : أنه لا يكره - أي تغميض العينين - إن لم يخف منه ضررا على نفسه ، أو غيره فإن خاف منه ضررا كره (1) __________________ (1) حاشية ابن عابدين 1 / 434 ، حاشية الدسوقي 1 / 254 ، مغنى المحتاج 1 / 181 ، شرح روض الطالب 1 / 169 ، كشاف القناع 1 / 370 .
Mayoritas Ulama Fiqh (Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah dan sebagian Syafi’iyyah) menilai makruhnya shalat dengan memejamkan kedua mata berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam “Bila salah seorang diantara kalian berdiri menjalankan shalat, maka janganlah memejamkan kedua matanya” (HR.At-Thabraani dalam Mu’jam Al-Kabiir XI/34)
Alasan kemakruhan diatas karena disinyalir memejamkan mata saat ibadah merupakan perbuatan orang-orang Yahudi, dapat kebablasan ketiduran dan disebutkan dalam al-Bada-i (juga kebanyakan kitab fiqih lainnya) bahwa yang sunah adalah mengarahkan pandangan pada tempat sujudnya dan dengan terpejam berarti meninggalkannya. Kemakruhannya menurut kalangan Hanafiyyah tergolong Makruh Tanzih
Dikecualikan dari ketentuan diatas memejamkan mata untuk menggapai sempurnya kekhusyuan, dalam arti mengkhawatirkan hilangnya kekhusyuan saat matanya terbuka sebab melihat hal-hal yang dapat mencerai-beraikan kosentrasi maka yang demikian tidak lagi Makruh hukumnya bahkan sebagian ulama fiqh mengisyaratkan memejamkan mata dalam kondisi semacam ini justru lebih baik. Ibn ‘Abidiin berkata “Hal demikian tidaklah jauh (dari kebenaran)”
Kalangan Malikiyyah berpendapat : Kemakruhan memejamkan mata tersebut bila tidak dikhawatirkan saat matanya terbuka akan melihat hal-hal yang haram dan mengacaukan kekhusyuannya bila demikian maka memejamkan mata baginya tidak lagi diamrkuhkan.
Imam an-Nawawy lebih cendrung memilih “Memejamkan mata saat shalat tidaklah Makruh bila tidak dikhawatirkan berdampak dharar (bahaya) dalam dirinya atau orang lainnya, bila dikhawatirkan maka Makruh”. Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah XXVII/105
11 - تغميض العينين إلا لخوف وقوع بصره على ما يشغله عن صلاته ، روى ابن عدي في حديث بسنج ضعيف : ~ إذا قالم أحدكم في الصلاة فلا يغمض عينيه ~ لأن السنة النظر إلى موضع سجوده وفي التغميض تركها ، والكراهة تنزيهية بإتفاق.
NO. 11. Dari kemakruhan-kemakruhan saat shalat Memejamkan mata kecuali saat dikhawatirkan mengarahnya pandangan pada hal yang dapat membuatnya terlena dari shalatnya. Diriwayatkan dari Ibn ‘Ady dalam hadits dengan sanad dho’if “Bila salah seorang diantara kalian berdiri menjalankan shalat, maka janganlah memejamkan kedua matanya” Karena sunahnya memandang tempat sujud dan memejamkan mata berarti meninggalkan kesunahannya, kemakruhannya tergolong Tanzih dengan kesepakatan Ulama. Al-Fiqh al-Islaam II/135
ويكره أيضا في الصلاة تغميض العينين إلا لحاجة ، ولا يعلم في ذلك خلاف
Kalangan Malikiyyah berpendapat “Dimakruhkan juga memejamkan kedua mata saat shalat kecuali ada kepentingan, dan tidak diketahui dalam hal tersebut terjadi perbedaan pendapat”. Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah VIII/99
فرع أما تغميض العين في الصلاة فقال العبدرى من أصحابنا في باب اختلاف نبة الإمام والمأموم يكره أن يغمض المصلى عينيه في الصلاة قال الطحاوى وهو مكروه عند أصحابنا أيضا وهو قول الثوري وقال مالك لا بأس في الفريضة والنافلة دليلنا أن الثوري قال أن اليهود تفعله قال الطحاوى ولأنه يكره تغميض العين فكذا تغميض العينين هذا ما ذكره العبدرى ولم أرى هذا الذي ذكره من الكراهة لاحد من أصحابنا والمختار أنه لا يكره إذا لم يخف ضررا لأنه يجمع الخشوع وحضور القلب ويمنع من ارسال النظر وتفريق الذهن قال البيهقي وقد روينا عن مجاهد وقتادة أنهما كرها تغميض العينين في الصلاة
Al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzdzab III/314 Wallahu A’lamu Bis Showaab.
Link Asal: https://www.facebook.com/groups/asawaja/permalink/1072153986165919/
Link Dokumen: https://www.facebook.com/notes/diskusi-hukum-fiqih-berdasarkan-empat-madzhab/023-fiqih-shalat-hukum-memejamkan-mata-saat-shalat/1072480816133236/